Categories: Sintang

Wabup Ingatkan ASN Agar Hati-Hati Kelola Aset Daerah

KalbarOnline, Sintang – Pejabat pengelola aset untuk berhati-hati dalam mengelola aset, jangan sampai terjadi orang yang menguasai aset daerah tetapi yang melakukan dum adalah orang lain. Penjualan aset daerah memiliki banyak pertimbangan. Penjualan bisa dilakukan jika aset sudah rusak parah dan dilokasi yang tidak strategis.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Sintang, Askiman saat membuka Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis, (16/6/2016).

“Pengelolaan aset daerah jangan dianggap mudah. Menagih piutang dengan sesama kita, biasanya akan sulit karena ada perasaan kasihan, tetapi jika piutang ini ditumpuk bulan demi bulan, maka akan semakin sulit dalam menagihnya. Pengelolaan hutang yang tidak terhutang memang sangat sulit dan mengganggu hasil akhir penilaian terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah. Aset daerah dan piutang Pemda Sintang yang ada di masyarakat selama ini sangat diperhatikan dalam penilaian keuangan,” tukas Askiman.

Sementara Joni Sianturi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan bahwa Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang dilaksanakan karena sudah ada upaya penyelesaian piutang daerah yang belum tertagih namun mengalami kendala. “untuk itu SKPD memahami cara mengurus penghapusan utang-piutang daerah serta batasan kewenangan untuk menghapus utang,” terang Joni Sianturi.

“Sosialisasi ini diikuti 90 orang dari pejabat SKPD pengelola piutang daerah, camat, lurah, pengelola keuangan dan 30 orang penanggung hutang. Kita sudah mengundang narasumber yang akan fokus membahas persoalan piutang macet di Kabupaten Sintang,” tambah Joni Sianturi.

Guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Kalbar, Pemda Sintang memang harus mengelola barang miliki daerah dan menyelesaikan piutang daerah yang bermasalah supaya menghasilkan penerimaan daerah atau dilakukan penghapusan neraca melalui kerjasama dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalbar.

Piutang daerah menurut Peraturan Pemerinrah Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 2 adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lain. (Sg/Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Terima Manfaat dari Program Konsolidasi Tanah, Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu Kini Miliki Hunian yang Layak dan Nyaman

KalbarOnline.com, Nasional - Program Konsolidasi Tanah merupakan bentuk penataan kembali suatu kawasan juga penguasaan tanah…

55 mins ago

Rakor GTRA Kalbar: Revitalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria Untuk Kalimantan Barat Sejahtera

KalbarOnline.com, Pontianak - Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan…

1 hour ago

Sekda Ketapang Buka Kegiatan Gelar Talenta Pendidikan Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo membuka Gelar Talenta Pendidikan…

7 hours ago

Pj Bupati Kamaruzaman dan Sekda Yusran Antusias Saksikan Semifinal Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar nonton bareng (nobar) laga semifinal Piala…

15 hours ago

Optimalkan Pelayanan, Kamaruzaman Teken Kerja Sama dengan Enam Instansi Sekaligus

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menandatangani kesepakatan bersama dan…

15 hours ago

Warga Padati Halaman Polresta Pontianak, Nobar Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Ribuan warga Kota Pontianak memadati halaman Polresta Pontianak untuk nonton bareng (nobar)…

22 hours ago