Polsek Pontianak Selatan Tangkap Buronan Kasus Pencurian

KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria di Kota Pontianak berinisial AL (29 tahun) berhasil ditangkap Tim Macan Polsek Pontianak Selatan setelah lima bulan buron dalam kasus pencurian.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi menerangkan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban pada Rabu (27/12/2023) lalu, yang melaporkan bahwa rumahnya yang berada di Jalan Parit Haji Husin 2 Gang Kelinci nomor B2, Pontianak Tenggara telah terjadi pencurian barang.

Barang bukti hasil pencurian. (Foto: Humas Polresta Pontianak)

Adapun barang-barang yang dicuri berupa 1 unit kulkas dua pintu, 1 unit kompor tanam, 1 unit hexus, 1 unit tabung gas 5 Kg, 1 unit tabung gas 3 Kg, 1 unit heater, 1 unit toren air penguin kapasitas 2.000 liter, dan 1 unit TV LG 42 inch. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta.

“Dalam kurun waktu lima bulan, kami terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini, hingga pada hari Kamis (25/04/2024) kami mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah toko mebel di kawasan Sungai Raya dalam. Tim Macan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan sebagian barang bukti hasil kejahatannya yang digunakan sendiri di rumah pelaku,” ungkap Dumaria.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan, bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu teralis luar, kemudian merusak pintu belakang rumah lalu masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban dan kemudian diangkut menggunakan mobil jenis pikap yang sudah disiapkan oleh pelaku.

Pikap yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. (Foto: Humas Polresta Pontianak)

Dumaria menerangkan, sebagian barang hasil kejahatan pelaku dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena saat itu pelaku tidak bekerja, sedangkan sebagian barang yang lain disimpan di rumah pelaku untuk digunakan sendiri.

“Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara selama 9 tahun,” tegas Dumaria. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Ketua POPTI Kalbar Jadi Pembicara Nasional Hari Talasemia Sedunia 2024

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Perhimpunan Orangtua Penderita Talasemia Indonesia (POPTI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Windy…

3 hours ago

Hanura Berpeluang Usung Dokter Akbar Rahmad Putra di Pilwako Pontianak 2024

KalbarOnline.com - Ketua DPC Hanura Kota Pontianak, Damri menyebut figur muda bakal calon Wali Kota…

4 hours ago

Bawaslu Pontianak buka Perekrutan Panwascam Pendaftar Baru

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka pembentukan panitia pengawas pemilu (paswascam) kecamatan dalam pemilihan umum (pemilu)…

7 hours ago

300 Pelajar SMP Pontianak Ikuti Tes Bakat Calon Atlet Panjat Tebing dari Kemenpora

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 300 pelajar SMP di Kota Pontianak mengikuti Tes Identifikasi Bakat Calon…

8 hours ago

Budi Daya Lele Dalam Ember Jadi Solusi Keterbatasan Lahan

KalbarOnline, Pontianak - Warga Gang Kuini, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat berhasil membudidayakan…

8 hours ago

Ungguli DKI Jakarta, Pemprov Kalbar Raih 98 Poin pada Penilaian MCP Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mencetak 98 poin pada penilaian…

8 hours ago