Categories: PolhumPontianak

Dinas Pendidikan Kalbar Pastikan Berita Soal Perubahan Seragam Sekolah Tidak Benar

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar, Rita Hastarita menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah lebaran. Secara tegas Rita menyebut, kalau pemberitaan itu tidak benar.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah lebaran kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar,” tegasnya, Rabu (17/04/2024).

“Jadi tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah, semua masih merujuk kepada Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024 ini,” sambung Rita menjelaskan.

Dengan demikian, untuk pakaian seragam sekolah para murid masih seperti terdahulu, seperti yang diatur dalam Permendikbud Ristek di atas, di mana pakaian seragam terdiri atas seragam nasional. Kalau yang SD itu putih merah, lalu SMP putih biru, dan SMA atau SMK berwarna putih abu-abu, kemudian ada seragam pramuka.

“Jadi selain pakaian seragam nasional dan pramuka juga, sekolah dapat mengatur pakaian khas sekolah yang selama ini juga sudah dilaksanakan, seperti pakaian batik sekolah, itu masing-masing sekolah mengaturnya,” terangnya.

Selain itu, pemerintah daerah pun kata Rita, dapat mengatur pakaian adat—dengan catatan—dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Jadi untuk pakaian adat diatur pada waktu waktu tertentu, jadi tidak digunakan di saat pembelajaran keseharian. Manfaat peraturan seragam sekolah ini dapat menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme serta kebersamaan serta semangat persatuan dan kesatuan dan meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab,” papar dia.

Kembali soal pemberitaan perubahan seragam sekolah. Rita kembali memastikan kalau pemberitaan itu sepenuhnya tidak benar alias hoax.

“Tetapi pemberitaan yang beredar tersebut tidak benar, jadi tidak ada mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” tandasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

31 mins ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

33 mins ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

35 mins ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

50 mins ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

6 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

16 hours ago