PDIP Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah se-Kalbar, Malin: Sesuai Arahan DPP

KalbarOnline, Pontianak – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Barat bakal membuka pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, hingga balon bupati/wakil bupati dan balon wali kota dan wakil wali kota se-Kalbar, pada 15 – 30 April 2024.

Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Kalbar, Malin menyampaikan, kalau pembukaan pendaftaran balon kepala daerah ini berdasarkan arahan dan instruksi dari DPP PDIP.

“Kita berdasarkan arahan dan instruksi dari DPP memang serentak seluruh Indonesia mulai tanggal 15 – 30 April,” katanya, Senin (15/04/2024).

Malin menyebut, pada hari pertama pembukaan, Sutarmidji menjadi orang pertama—melalui perwakilannya—yang mengambil berkas pendaftaran di DPD PDIP Kalbar.

“Untuk hari ini, kesempatan pertama yang mendaftar hari ini adalah Pak Sutarmidji. Memang kita terbuka untuk umum, baik di luar maupun dari dalam partai sendiri untuk pendaftaran calon di pilkada,” kata Malin.

DPD PDIP Kalbar juga berharap, selain sebagai orang nomor 1, ada pula kader atau kader parpol yang berkeinginan mendaftar sebagai orang nomor 2 atau wakil.

“Kita berharap ada calon wakil yang potensial dan berkualitas, karena memang kita sendiri juga sebenarnya sudah punya calon internal,” kata dia.

“Ini seperti yang diamanatkan dalam hasil rakerda pertama kami pada bulan Juni 2019, kemudian rakerda kedua pada Agustus 2023, di mana mengamanatkan bahwa Ketua DPD PDIP Kalbar Pak Lasarus untuk dicalonkan sebagai gubernur,” sambungnya.

Namun demikian, lanjut Malin, semua kembali lagi kepada Lasarus, apakah bersedia maju sebagai calon Gubernur Kalbar dari PDIP atau tidak.

“Ini hasil rakerda dan tidak mungkin kita menganulir keputusan-keputusan partai, kecuali beliau tidak bersedia, itu lain persoalan. (Lasarus) pasti (daftar). Karena memang inikan internal (juga dibolehkan daftar),” terangnya.

Selanjutnya, Malin menyampaikan, untuk pengembalian berkas terakhir dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2024. Diharapkan, dalam pengembalian berkas tersebut dapat dihadiri langsung oleh balon yang bersangkutan.

“Pengembalian berkas yang bersangkutan boleh hadir, diwakili juga boleh, yang penting berkasnya lengkap. Selanjutnya kita serahkan kepada DPP dan akan berproses di DPP,” katanya.

“Keputusan (final) semua ada di DPP (DPD tidak ada hak), DPD hanya melakukan penjaringan, melakukan verifikasi data dan seterusnya, keputusan terakhir ada di DPP. Semua bermuara pada DPP Partai,” tutup Malin. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline
Tags: PDIP

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

2 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

6 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

7 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

7 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

7 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

7 hours ago