Categories: Kubu Raya

Dua Spesialis Pencuri Sarang Walet di Batu Ampar Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Dua pelaku spesialis pencurian sarang burung walet di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya ditangkap petugas Sat Reskrim Polsek Batu Ampar. Mereka masing-masing berinisial HA (34 tahun) dan RI (32 tahun), warga Batu Ampar.

Kapolsek Batu Ampar, IPDA Fahri Ahmad menyampaikan, akibat Kasus ini, korban mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 54 juta.

“Kedua ditangkap secara terpisah,” ujar Fahri baru-baru ini.

Fahri menyatakan, tersangka pertama yang berhasil ditangkap yaitu AH. Pelaku AH ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di pondok pakan ikan pada pukul 23.00 WIB.

Dari tangan HA petugas mengamankan barang bukti berupa alat untuk memanen sarang walet, kemudian dari hasil interogasi singkat, petugas melanjutkan perburuannya kepada RI.

“RI ditangkap pada saat hendak menuju Rasau Jaya melalui pelabuhan Kecamatan Batu Ampar pada Rabu (27/03/2024) pukul 06.30 WIB. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sarang burung walet yang dibungkus dengan kantong hitam, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Fahri.

Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, saat ini kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya dan kasus ditangani Polsek Batu Ampar.

“Penanganan kasus pencurian tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, sedangkan penahanan kedua pelaku berada di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya,” terangnya, Kamis (04/04/2024).

Ade menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam rumah walet milik korban dengan cara membuat lubang pada dinding yang berada sisi sebelah kiri, kemudian kedua pelaku masuk dan mengambil sarang burung walet tersebut.

“Tujuan kedua pelaku mengambil sarang burung walet tersebut untuk dijual ke penampung, dan hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan saat ini unit reskrim masih melakukan penyelidikan,” katanya.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Ade (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Ani Sofian Tegaskan Dirinya Tak Miliki Akun Facebook, Warga Diminta Waspada Penipuan

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak…

4 hours ago

PSSI Pontianak Kenalkan Sepak Bola Putri di Popda Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Kepengurusan Asosiasi PSSI Kota Pontianak mencoba mengenalkan olahraga sepak bola kepada pelajar…

4 hours ago

BKKBN Launching Sekolah Lansia di Kalbar, Pintauli: Lansia Mesti Berkualitas

KalbarOnline, Pontianak - Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan Sekolah Lansia Tahun 2024 di 14…

4 hours ago

Warga Sungai Duri Ditemukan Tewas Usai Dua Hari Pencarian

KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…

23 hours ago

Ani Sofian Apresiasi Bank Kalbar Dukung Pembangunan di Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

23 hours ago

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

1 day ago