Categories: Pontianak

Pastikan Takaran PUBBM Akurat, Tim Pengawas Kemetrologian Sidak SPBU

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Tim Pengawas Kemetrologian menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilewati jalur mudik di Kota Pontianak.

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan ketepatan takaran Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) yang digunakan oleh SPBU. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menerangkan, dari sampel yang didapatkan, masih terdapat SPBU dengan takaran yang tidak sesuai.

“Jadi kalau digunakan masyarakat, masyarakat akan mendapat takaran kurang dan tentunya merugikan bagi konsumen,” kata Ani usai memimpin pengawasan ke beberapa SPBU, Kamis (28/03/2024).

Mendekati lebaran, Ani mengimbau pihak SPBU se-Kota Pontianak untuk menyesuaikan takaran dengan ketentuan berlaku. Pihaknya akan secara rutin melakukan tera ulang. Ia menyebut, ada dua faktor yang menyebabkan ketidaksesuaian takaran, yakni faktor alat yang digunakan dan kesengajaan dari individu.

“Error bisa karena dua hal, yang pertama faktor alat dan kedua manusia. Kalau faktor alat bisa diatasi dengan dikalibrasi secara berkala, tetapi kalau penyebabnya manusia, ini yang harus disadarkan,” tegasnya.

Pelaksanaan sidak didasari surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 perihal Pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Ani menjelaskan, terdapat tiga alasan dilaksanakannya pemeriksaan. Pertama adalah memastikan penggunaan PUBBM sesuai ketentuan, memastikan kebenaran hasil pengukuran dan penakaran serta memastikan tanda tera terpasang di PUBBM merupakan tanda tera sah dan dilengkapi Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) yang berlaku.

“Adapun batas kesalahan maksimum yang diizinkan yakni kurang lebih 0,5 persen untuk pengujian kebenaran penunjukan, dan 0,1 persen untuk pengujian ketetapan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Ani, hasil pengawasan tersebut akan dilaporkan kepada Kemendag lewat Dirjen PKTN. Apabila terdapat ketidaksesuaian pengukuran terhadap SPBU, akan dilakukan tera ulang kembali.

“Tera ulang dilakukan satu tahun sekali, tetapi beberapa ada yang enam bulan sekali,” pungkasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

3 hours ago

Harisson Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Di tengah ramainya isu sejumlah penjabat kepala daerah di beberapa provinsi dan…

6 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

6 hours ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantak Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

8 hours ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

14 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

14 hours ago