KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 18/Tahun 2024 tentang Operasional Jembatan Kapuas 1 dan Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Kota Pontianak.
Surat yang ditandatangani Ani Sofian pada 21 Maret 2024 di Pontianak itu juga ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Kapolda Kalbar, Kapolresta Pontianak, Ketua DPRD Pontianak, Kepala BPJN Wilayah XX Pontianak dan Kepala BPTD Kelas II Kalbar.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Wali Kota Pontianak tersebut:
Sehubungan dengan telah diresmikannya Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Pontianak dan dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Pontianak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. (Jau)
KalbarOnline, Jakarta - Sebanyak 2,4 juta bidang tanah berhasil didaftarkan dalam masa 100 hari kerja…
KalbarOnline, Pontianak- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Rapat Koordinasi Kepala Pelaksana…
KalbarOnline, Sanggau - Bukit Biang adalah salah satu destinasi wisata alam yang terletak di Desa…
KalbarOnline, Bengkayang - Bukit Bengkawang, sebuah destinasi wisata yang terletak di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Bengkayang,…
KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat dikenal sebagai tempat yang kaya akan keindahan alamnya. Salah satu…
KalbarOnline, Sanggau - Tanjung Sekayam, sebuah wilayah yang tersembunyi di Kecamatan Kapuas, Kalimantan Barat, menyimpan…
Leave a Comment