Categories: PolhumPontianak

DJP Kalbar Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Ketapang

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (PPNS Kanwil DJP Kalimantan Barat) beserta Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka berinisial FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024.

Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 14 Desember 2023.

FK adalah seorang karyawan perusahaan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pada kurun waktu masa pajak Januari – Juli 2019, Desember 2019 dan Januari – Mei 2020.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.064.449.383,” ungkap Plt Kajati Kalbar, Subeno, saat konferensi pers, Kamis (21/03/2024).

Sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat telah melakukan penyitaan aset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan, yakni Mobil Dump Truk dan Mobil Truk Fuso Tangki. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan oleh FK. Barang sitaan tersebut telah diserahkan bersama tersangka FK kepada Kejari Ketapang.

Dalam perkara tindak pidana pajak ini, disamping tersangka FK, ada satu lagi tersangka atas inisial AY. Tersangka AY diduga bersama-sama pihak lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada kurun waktu masa pajak Januari – Desember 2019 dan Januari – Mei 2020.

“Atas nama tersangka AY telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan pada tanggal 13 Desember 2023 yang menyampaikan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan telah membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi dengan jumlah Rp 1.724.589.028,” jelas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan, Kanwil DJP Kalbar, Agung.

Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan dan masuk dalam tahap persidangan. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

5 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

5 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

5 hours ago

Mengungkap Keindahan Air Terjun Riam Berawan di Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…

5 hours ago

Menikmati Keindahan Hutan Adat: Petualangan di Tengah Keasrian Alam Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…

5 hours ago

Gua Romo: Petualangan Mendebarkan di Jantung Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Mengunjungi Gua Romo adalah pengalaman yang penuh dengan tantangan dan keindahan alam…

5 hours ago