Categories: Kapuas Hulu

Tim Gabungan Polres Kapuas Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di Salah Satu Jasa Travel Putussibau

KalbarOnline, Putussibau – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu menangkap satu orang yang diduga keras sebagai pelaku tindak pidana narkotika di salah satu jasa travel di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Sabtu (09/03/2024).

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan   melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU Jamali menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman paket diduga narkoba dari Kota Pontianak tujuan Putussibau menggunakan jasa travel.

“Dari informasi yang diperoleh, kemudian anggota sat reskrim melaporkan kepada kasat reskrim. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut,” katanya.

“Sehingga pada pukul 17.30 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang berinisial HT yang diduga keras pelaku tindak pidana narkotika. Pelaku diamankan ketika sedang membawa sebuah paket yang diambil dari salah travel di wilayah Kota Putussibau,” terang Jamali menambahkan.

Saat diamankan, HT sempat dilakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh masyarakat umum. Dari tangan HT, petugas mengamankan sebuah paket kotak kardus dibungkus plastik, yang didalamnya terdapat 1 buah timbangan digital merk Harnic, 1 bungkus kantong yang berisi plastik klip kosong, 1 buah kotak sepatu merk Duff.

“Dan di dalam Kotak sepatu tersebut terdapat 42 plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening. Dari pengakuan HT butiran kristal tersebut adalah sabu. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan menemukan alat penghisap sabu (bong) diduga adalah milik pelaku,” papar Jamali.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti terkait dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu. Atas perbuatannya, HT diterapkan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya Jamali. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

3 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

3 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

3 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

4 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

8 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

11 hours ago