Categories: Kapuas Hulu

Tim Gabungan Polres Kapuas Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di Salah Satu Jasa Travel Putussibau

KalbarOnline, Putussibau – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu menangkap satu orang yang diduga keras sebagai pelaku tindak pidana narkotika di salah satu jasa travel di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Sabtu (09/03/2024).

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan   melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU Jamali menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman paket diduga narkoba dari Kota Pontianak tujuan Putussibau menggunakan jasa travel.

“Dari informasi yang diperoleh, kemudian anggota sat reskrim melaporkan kepada kasat reskrim. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut,” katanya.

“Sehingga pada pukul 17.30 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang berinisial HT yang diduga keras pelaku tindak pidana narkotika. Pelaku diamankan ketika sedang membawa sebuah paket yang diambil dari salah travel di wilayah Kota Putussibau,” terang Jamali menambahkan.

Saat diamankan, HT sempat dilakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh masyarakat umum. Dari tangan HT, petugas mengamankan sebuah paket kotak kardus dibungkus plastik, yang didalamnya terdapat 1 buah timbangan digital merk Harnic, 1 bungkus kantong yang berisi plastik klip kosong, 1 buah kotak sepatu merk Duff.

“Dan di dalam Kotak sepatu tersebut terdapat 42 plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening. Dari pengakuan HT butiran kristal tersebut adalah sabu. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan menemukan alat penghisap sabu (bong) diduga adalah milik pelaku,” papar Jamali.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti terkait dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu. Atas perbuatannya, HT diterapkan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya Jamali. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Ani Sofian Tegaskan Dirinya Tak Miliki Akun Facebook, Warga Diminta Waspada Penipuan

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak…

2 hours ago

PSSI Pontianak Kenalkan Sepak Bola Putri di Popda Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Kepengurusan Asosiasi PSSI Kota Pontianak mencoba mengenalkan olahraga sepak bola kepada pelajar…

3 hours ago

BKKBN Launching Sekolah Lansia di Kalbar, Pintauli: Lansia Mesti Berkualitas

KalbarOnline, Pontianak - Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan Sekolah Lansia Tahun 2024 di 14…

3 hours ago

Warga Sungai Duri Ditemukan Tewas Usai Dua Hari Pencarian

KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…

21 hours ago

Ani Sofian Apresiasi Bank Kalbar Dukung Pembangunan di Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

21 hours ago

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

1 day ago