Categories: Pontianak

Ratusan KK di Sintang Bakal Dapat Bantuan Bedah Rumah Pasca Banjir, Pj Sekda Bari Pastikan Pemerintah Selalu Hadir

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) bakal memberikan bantuan rehabilitasi rumah pasca bencana bagi warga terdampak banjir di Kabupaten Sintang.

Adapun untuk tahun 2024 ini, total yang mendapat bantuan ada sebanyak 213 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di delapan desa dan delapan kecamatan se-Kabupaten Sintang.

Hal tersebut diketahui dari hasil sosialisasi persiapan penyediaan rehabilitasi rumah korban bencana di Kabupaten Sintang yang digelar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kalbar, Jumat (15/03/2024).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Mohammad Bari mengungkapkan, dalam hal penanggulangan pasca banjir, pemprov melalui BPBD Kalbar sebelumnya selalu melakukan beberapa langkah recovery, termasuk memberikan bantuan lewat perangkat daerah terkait seperti dinas sosial dan dinas perkim.

“Yang jelas pemprov akan tetap hadir memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana yang ada di kabupaten/kota di Kalbar,” ungkapnya.

Bari menambahkan, langkah-langkah yang dilakukan hampir sama dengan sebelum-sebelumnya. Sebab hampir setiap tahun terjadi banjir di wilayah Kalbar ini.

“Jadi penangananya sama dengan tahun sebelumnya, kami (pemprov) turunkan tim, dan penyaluran bantuan baik bantuan pangan, siap saji, atau bantuan lainnya, yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Kalbar, Daniel mengharapkan, melalui bantuan rehabilitasi rumah pasca banjir di Kabupaten Sintang tersebut, dapat mengurangi atau meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

“Secara teknis rehabilitasi rumah pasca bencana ini akan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kalbar,” jelasnya.

Kepala Dinas Perkim Kalbar, Yosafat Triadhi Andjioe menerangkan, rehabilitasi rumah pasca bencana merupakan lanjutan bantuan Pemprov Kalbar terhadap kerusakan rumah akibat bencana banjir tahun 2021. Di mana dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) akibat bencana diberi waktu penyelesaian selama empat tahun.

“Tahun ini terakhir pemprov menyelesaikan SPM tersebut. Dasar aturan SPM ini adalah Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM,” ujarnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

4 hours ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

5 hours ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

21 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

21 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

22 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

1 day ago