Categories: NasionalPontianak

Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Jembatan Timbang Sintang

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II Oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Keduanya yakni Markus Cornelis Olivier selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Urai Aika Naveri sebagai pelaksana pekerjaan fisik.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan, proyek rehabilitasi UPPKB Sintang tersebut berada di Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.

Proyek ini dikerjakan sejak 2021 dengan menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14 miliar lebih. Namun hingga batas waktu pengerjaan, proyek tersebut tak kunjung selesai dikerjakan.

“Proyek rehabilitasi tersebut adalah proyek dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Anggaran yang diperuntukkan untuk proyek rehabilitasi jembatan timbang ini sebesar Rp 14 miliar,” terangnya, Senin (11/03/2024).

Petit mengungkapkan, dari proses penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp 10 miliar lebih.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, penyidik pun akhirnya meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek rehabilitasi jembatan timbang ini ke tahap penyidikan. Di mana dari peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, ditetapkanlah 2 tersangka di atas.

“Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2024 lalu, dan saat ini terhadap keduanya telah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Petit menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. Sehingga dirinya belum dapat memberikan informasi secara lengkap mengenai kasus korupsi tersebut.

Untuk diketahui, sesuai dengan kontrak kerja, proyek rehabilitasi tersebut dikerjakan selama 240 hari kalender kerja. Namun hingga batas akhir pekerjaan, proyek rehabilitasi tersebut tak kunjung selesai. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

5 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

5 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

5 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

6 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

10 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

13 hours ago