Categories: NasionalPontianak

Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Jembatan Timbang Sintang

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II Oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Keduanya yakni Markus Cornelis Olivier selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Urai Aika Naveri sebagai pelaksana pekerjaan fisik.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan, proyek rehabilitasi UPPKB Sintang tersebut berada di Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.

Proyek ini dikerjakan sejak 2021 dengan menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14 miliar lebih. Namun hingga batas waktu pengerjaan, proyek tersebut tak kunjung selesai dikerjakan.

“Proyek rehabilitasi tersebut adalah proyek dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Anggaran yang diperuntukkan untuk proyek rehabilitasi jembatan timbang ini sebesar Rp 14 miliar,” terangnya, Senin (11/03/2024).

Petit mengungkapkan, dari proses penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp 10 miliar lebih.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, penyidik pun akhirnya meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek rehabilitasi jembatan timbang ini ke tahap penyidikan. Di mana dari peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, ditetapkanlah 2 tersangka di atas.

“Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2024 lalu, dan saat ini terhadap keduanya telah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Petit menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. Sehingga dirinya belum dapat memberikan informasi secara lengkap mengenai kasus korupsi tersebut.

Untuk diketahui, sesuai dengan kontrak kerja, proyek rehabilitasi tersebut dikerjakan selama 240 hari kalender kerja. Namun hingga batas akhir pekerjaan, proyek rehabilitasi tersebut tak kunjung selesai. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Warga Sungai Duri Ditemukan Tewas Usai Dua Hari Pencarian

KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…

10 hours ago

Ani Sofian Apresiasi Bank Kalbar Dukung Pembangunan di Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

11 hours ago

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

14 hours ago

Romi Wijaya Ikuti RUPSLB BPD Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar…

14 hours ago

Tips Penggunaan Antibiotik yang Tepat

KalbarOnline, Pontianak - Penyakit infeksi masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat Indonesia yang sering…

15 hours ago

Pameran Seni Merawat Ingatan Warga, Rekomendasi Gallery Date untuk Libur Panjang di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pameran Seni "Merawat Ingatan Warga" bisa menjadi salah satu pilihan untuk menikmati…

15 hours ago