Categories: Pontianak

Dua Pencuri Ruko Kosong di Jalan Pak Kasih Berhasil Dibekuk Polisi

KalbarOnline, Pontianak – Dua pelaku pencurian sebuah ruko kosong di Jalan Pak Kasih, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota. Keduanya berinisial YA (31 tahun) dan  Dul (41 tahun).

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda mengatakan, kalau peristiwa pencurian itu berlangsung pada Sabtu 3 Februari 2024 lalu. Keduanya dibekuk pasca pemilik ruko melaporkan kejadian tersebut.

“Dari laporan tersebut kami mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, dan dari hasil keterangan saksi akhirnya kami berhasil mengidentifikasi yang diduga sebagai pelaku pencurian,” kata Eeng.

Kala itu, korban melaporkan sejumlah barang yang hilang dari di rukonya, diantaranya railing besi dan tangga sebanyak 6 set, folding gate 1 unit, papan triplek untuk tempel foto (papan MDG), 200 keping kayu frame, 70 kardus, 1 unit mesin proses film, 1 unit Personal Computer (PC), 20 unit baja ringan, kabel listrik, keramik, lampu, 1 set sofa, 1 buah freezer, 1 set alat drumband, 6 buah AC merk Panasonic.

Pemilik ruko mengaku, akibat perbuatan pelaku, dirinya telah merugi sebesar Rp 50 juta.

Barang bukti. (Foto: Humas Polresta Pontianak)

“Pelaku berinisial YA diamankan di Jalan Komyos Soedarso Pontianak Barat. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan pencurian bersama rekannya,” ujar Eeng.

Dari informasi itu, unit reskrim lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Dul di Jalan Tebu Pontianak Barat.

“Dari dua pelaku, berhasil kami amankan barang bukti 1 buah pintu rolling door, 2 set kayu frame, 1 (satu) buah tutup AC merk Krisbow,” terangnya.

Eeng menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan pada kasus ini, karena dimungkinkan ada pelaku lain yang turut melakukan pencurian dan mungkin pelaku juga melakukan di TKP lainnya.

“Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

4 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

4 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

4 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

5 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

9 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

12 hours ago