Categories: Kubu Raya

Polres Kubu Raya Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

KalbarOnline, Kubu Raya – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial SH (20 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada Rabu (24/01/2024). Pelaku ditangkap petugas, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban di Polres Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, nama pelaku muncul pada saat hasil pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya terhadap korban (16 tahun) yang didampingi orang tuanya.

“Kemudian jatanras melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya,” kata Ade, Kamis (01/02/2024).

Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa benar ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar rumahnya.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu. Setelah korban termakan rayuan, pelaku pun melancarkan perbuatannya kepada korban di kamar belakang rumah pelaku.

Diketahui, korban baru mengenal pelaku saat pagelaran kuda lumping di Kecamatan Rasau Jaya. Kemudian karena hari makin larut, pelaku membujuk korban untuk menginap di rumahnya. Bujukan itu pun disetujui oleh korban.

“Perbuatan itu dilakukan pelaku pada pagi harinya saat orang tua pelaku pergi bekerja. Di rumah itu hanya ada beberapa teman pelaku dan korban. Kemudian pelaku membawa korban ke kamar belakang, setelah termakan bujuk rayu korban pun mengikuti kemauan pelaku,” terang Ade.

Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah. Sang ibu yang curiga saat korban pulang ke rumah pun bertanya kepada korban dan memeriksa tubuh korban dan terdapat kejanggalan. Desakan pertanyaan sang ibu pun membuahkan hasil, dan korban pun mengakui bahwa ia telah disetubuhi SH di rumahnya.

Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti.

Alhasil, pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

6 mins ago

Mobil Hias Replika Tanjak Motif Corak Insang Pikat Warga Solo

KalbarOnline, Solo – Iringan mobil hias menampilkan replika Tanjak bermotif Corak Insang khas Melayu Pontianak…

17 mins ago

Sebelum atau Sesudah Makan? Begini Aturan Minum Obat Maag yang Benar

KalbarOnline, Pontianak – Salah satu petugas medis di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…

20 mins ago

Kalbar Tampilkan Live Musik Sape di Parade Mobil Hias Kriya Kota Solo

KalbarOnline, Solo - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi salah satu peserta yang cukup banyak menyita…

38 mins ago

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

11 hours ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

11 hours ago