KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal selama bulan Desember 2023.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri memaparkan, barang-barang tersebut yakni 777.200 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 485.756.000.
“Satu unit roda empat Land Rover Defender pelimpahan kasus dari Kodam XII/TPR ke Kanwil DJBC Kalbagbar dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp550.000.000,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (25/01/2024).
Kemudian, pelimpahan kendaraan satu unit roda empat Land Cruiser 100 VX STD dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 550.000.000, pelimpahan kendaraan satu unit roda dua Suzuki GSX 1300 R dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 320.000.000.
Lalu, pencegahan uang tunai sejumlah RM 44.561 atau senilai Rp148.184.486 di PLBN Aruk Sambas, serta penindakan minuman beralkohol sebanyak 5.079,6 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.616.000.000. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…
KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…
KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…
KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas mengunjungi…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…
Leave a Comment