Categories: Pontianak

Ancam Warga dengan Sajam, Juru Parkir di Kota Baru Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria berinisial BA (39 tahun) di Pontianak yang berprofesi sebagai juru parkir di salah satu pertokoan di Jalan Prof M Yamin, diamankan petugas Polsek Pontianak Selatan lantaran mengancam seorang warga menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau, pada Minggu (21/01/2024).

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi menuturkan, kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara korban. Saat itu korban bernama Siauw Luk Tjhong berbelanja di toko tempat orang tua dari sahabatnya. Saat berbelanja, anak dari pemilik toko yang kebetulan sahabatnya tersebut mengajak ngobrol korban.

“Ketika akan meninggalkan toko tersebut korban tidak memiliki uang kecil untuk membayar parkir dan akhirnya meminta bantu sahabatnya untuk menukar uang untuk membayar parkir,” kata Dumaria.

Barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam. (Foto: Humas Polresta Pontianak)

Saat korban membayar uang parkir, pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir di tempat tersebut tersinggung dengan korban yang dikira membicarakan hal kurang baik terhadap dirinya dan melontarkan kalimat ancaman kepada korban, “nanti ku tikam kau”, sambil menunjukan sebilah pisau yang diambil dari pinggangnya.

“Dari kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Selatan dan kami langsung tindak lanjuti dengan menurunkan tim reskrim untuk melakukan penyelidikan,” terang Dumaria.

Penangkapan pelaku. (Foto: Humas Polresta Pontianak)

Tidak memerlukan waktu lama, unit reskrim berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian, berikut barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 23 Cm yang saat itu masih dalam penguasaan pelaku.

“Untuk identitas pelaku, warga Jalan Prof M Yamin Gang Swakarya Kota Baru Pontianak Selatan. Dari keterangan pelaku bahwa dirinya merasa tersinggung dengan sikap korban yang menurutnya membicarakan hal yang kurang baik terhadap dirinya,” ujar Dumaria.

Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kantor Pertanahan dan Polres Mempawah Teken MoU Percepatan Kepemilikan Aset dan Penanganan Sengketa Lahan

KalbarOnline, Mempawah - Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah dan Kepolisian Resor Mempawah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja…

6 mins ago

Polres Kapuas Hulu Ringkus Pelaku Curanmor

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33…

42 mins ago

Diduga Korupsi, Polres Kapuas Hulu Tahan Oknum Kades Berinisial FKM

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menahan Kepala…

1 hour ago

Sepanjang Januari – April 2024, Bea Cukai Kalbar Sita 2,9 Juta Rokok Ilegal

KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…

1 hour ago

Bungkus Sabu Dalam Plastik Teh, Pria di Sanggau Diamankan Petugas

KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…

1 hour ago

Santriwati di Riau Nyaris Dicabuli Pengemudi Sampan Saat Pulang dari Pondok

KalbarOnline, Riau - Beredar di media sosial sebuah video seorang santriwati di Riau dalam kondisi…

1 hour ago