Pemprov Kalbar Bantah Pernah Berikan Rekomendasi ke Balai Karantina Untuk Bongkar Muat Babi di Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar melalui Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Heronimus Hero membantah secara tegas jika disebutkan pernah memberikan rekomendasi terkait bongkar muat hewan ternak babi di dermaga Kabupaten Kubu Raya kepada Balai Karantina.

Hero bahkan mengaku baru mengetahui persoalan kedatangan ternak babi yang ternyata tanpa dibekali izin bongkar muat dari KSOP di dermaga Kubu Raya.

“Iya. Baru dapat info, tapi bukan wewenang kami,” jelas Hero dalam pesan singkatnya, Selasa (16/01/2024) malam.

Hero menerangkan, kalau Pemprov Kalbar, dalam hal ini instansinya, tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi untuk bongkar muat. Hal ini, bertolak belakang dengan pernyataan pihak Balai Karantina Kalbar.

“Bukan wewenang. KSOP yang punya wewenang,” tegasnya lagi.

Pernyataan Hero tersebut pun sekaligus menanggapi statemen Ketua Tim Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalbar, Yunita yang mengatakan kalau bongkar muat yang dilakukan di dermaga Kubu Raya itu bersesuaian dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Di rekomendasi pemasukan dari Provinsi Kalbar, pelabuhan tujuan atau pemasukannya yaitu pelabuhan di Sungai Raya, Kubu Raya,” kata Yunita, Selasa (16/01/2024).

Sebelumnya, muncul dugaan bahwa aktivitas bongkar muat hewan ternak babi yang dilakukan oleh KM Intan 51 di dermaga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tersebut tidak memiliki izin alias illegal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, setidaknya sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, dermaga tersebut sudah dua kali digunakan untuk aktivitas bongkar muat hewan ternak babi asal Provinsi Bali.

Dari pihak KSPO pun mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut lantaran pihak dermaga atau pemilik kapal maupun lainya tidak pernah mengajukan izin ke KSPO. Namun begitu, Balai Karantina berpandangan kalau aktivitas itu tidak masalah karena sudah ada surat rekomendasi terkait bongkar muat itu dari Pemprov Kalbar.

“Sejauh ini kami tidak ada pemberitahuan atau permohonan bongkar muat ternak babi di sana,” jelas Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan, Selasa (16/01/2024) siang. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

13 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

15 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

15 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

15 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

15 hours ago