Kejati Kalbar Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Ferry di Dishub Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan enam orang tersangka tindak pidana korupsi pengadaan kapal ferry di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Jumat (01/12/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Muhammad Yusuf menyampaikan, bahwa dana pengadaan kapal ferry itu bersumber dari APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, termasuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kapuas Hulu senilai kurang lebih Rp 2,5 miliar.

“(Nomenklatur) pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (kapal ferry) tersebut untuk digunakan sebagai sarana transportasi penyeberangan masyarakat,” kata Yusuf.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, bahwa kontrak proyek tersebut awalnya ditandatangani melalui surat perjanjian pada 11 Juli 2019 senilai Rp 2.4 miliar oleh PPK dan Penyedia (Direktur CV Rindi). Tapi pada pelaksanaannya, pengadaan tersebut dilakukan oleh pihak lain. Tak hanya itu, kapal ferry yang diadakan tersebut pun diduga kapal bekas.

“Sehingga diperoleh fakta, bahwa kapal yang seharusnya pengadaan tahun 2019, akan tetapi kenyataannya kapal tersebut dibuat pada tahun 2014 (diduga kapal ferry bekas, red),” katanya.

Selanjutnya, kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, di mana hasil pemeriksaannya ditemukan kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 2,2 miliar atau total loss.

Kesimpulan itu dikarenakan, kata Yusuf, kapal ferry yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pada tahap penyidikan juga telah dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp 355 juta, dan sebelum penyidikan terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp 440 juta.

“Sehingga kerugian negara saat ini senilai Rp 1,7 miliar,” ucapnya.

Selanjutnya, Tim Pidsus Kejati Kalbar menyatakan akan berupaya segera menyelesaikan penyidikan dan dilimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

7 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

10 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

11 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

11 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

12 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

12 hours ago