Zulfadli Resmi Ditahan di Lapas Pontianak : Terpidana Korupsi Bansos KONI Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menahan terpidana kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) KONI Kalbar tahun 2006-2008, Zulfadli. Mantan Anggota DPR-RI dua periode itu ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Selasa (18/6/2019) kemarin untuk dibawa ke Pontianak.

Setibanya di Pontianak pada Rabu (19/6/2019) pagi, dengan pengawalan ketat Kejari Pontianak, Zulfadli dibawa ke Lapas Kelas II A Pontianak untuk dilakukan penahanan.

Hal ini turut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro yang memimpin langsung penangkapan terhadap pria yang akrab disapa Bang Zul itu. Terpidana, kata dia, ditangkap setelah pihaknya melakukan pengintaian selama satu minggu. Zulfadli, kata dia, ditangkap tanpa sedikit pun melakukan perlawanan.

“Sebelumnya kami lakukan pengintaian selama satu minggu, kemudian kita lakukan penangkapan terpidana Zulfadli di kediamannya di Depok pada Selasa 18 Juni. Prinsipnya, terpidana Zulfadli ini walaupun sudah DPO, tidak melakukan perlawanan,” kata Juliantoro, Rabu (19/6/2019). 

Baca Juga :  PLN Tingkatkan Keandalan Listrik di Kalbar Jelang Imlek dan Cap Go Meh 2023

Dari kediamannya, Zulfadli yang merupakan mantan Ketua DPRD Kalbar itu langsung dibawa menuju kantor Kejari Jakarta untuk proses administrasi penangkapan selanjutnya dibawa ke Pontianak untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Pontianak.

Jalani hukuman 8 tahun penjara dan bayar uang pengganti 11,2 miliar

Juliantoro juga menjelaskan, terpidana Zulfadli akan menjalani masa hukuman penuh selama delapan tahun penjara, karena lanjut dia, Zulfadli belum pernah ditahan selama menghadapi proses hukum sebelumnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya telah mengabulkan permohonan kasasi Kejari Pontianak yang akhirnya menetapkan terpidana untuk dihukum penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider denda selama 6 bulan. Selain itu, lanjut dia, terpidana wajib membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp11,2 miliar. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kalbar tahun 2017 dan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2016.

Baca Juga :  Cabjari Entikong Sanggau Ungkap Dugaan Korupsi APBDes Semongan

“Terpidana belum pernah menjalani penahanan selama menghadapi proses hukum, artinya nanti menjalani hukuman full. Kalau nanti ada pengurangan-pengurangan masa tahanan atau hak-hak warga binaan yang diterima bersangkutan, itu kewenangan pihak Lapas. Kaitan dengan uang pengganti, tentu nanti akan ada pencarian-pencarian aset milik terpidana yang mungkin masih ada untuk memenuhi uang pengganti,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak, Farhan Hidayat mengatakan, terpidana Zulfadli ditempatkan di ruang terpidana pada umumnya atau sama dengan warga binaan lainnya di Lapas Kelas II A Pontianak.

“Kalau sudah statusnya warga binaan, meskipun mantan pejabat maka perlakuannya sama dengan terpidana lainnya,” ucapnya singkat. (Fai)

Comment