Categories: NasionalPontianak

Dihukum Penjara Seumur Hidup, Prada Yuwandi Masih Pikir-pikir Lakukan Upaya Hukum

KalbarOnline, Pontianak – Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak menjatuhkan hukuman penjara seumur dan dipecat dari dinas kemiliteran kepada Prada Yuwandi, anggota TNI AD yang membunuh mantan tunangannya Sri Mulyani.

Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Militer I-05 Pontianak dan disaksikan oleh keluarga korban serta masyarakat umum, pada Selasa (28/11/2023).

Hakim juru bicara Pengadilan Militer, Mayor Chk Agus Sulistyo menerangkan, majelis hakim telah memutuskan terdakwa Yuwandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.  Oleh karenanya, majelis hakim memidana terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer.

Mengenai restitusi yang diajukan oleh keluarga korban melalui LPSK, majelis hakim menolak permohonan tersebut dengan berdasarkan kemanusiaan bahwa terdakwa sudah dipenjara seumur hidup, dipecat dari dinas militer, dan terdakwa sendiri sudah mengaku tidak mampu untuk membayar.

“Maka majelis hakim menolak permohonan restitusi yang diajukan pihak korban melalui LPSK. Maka pembebanan biaya perkara dibebankan kepada negara,” ujarnya Agus.

Usai pembacaan putusan tersebut, hakim ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukum mengenai putusan hukuman yang diberikan.

Atas putusan tersebut, pihak terdakwa masih pikir-pikir.

“Ketentuan di perundang-undangan dan berita acara yang berlaku, untuk putusan ini setiap pihak baik dari terdakwa maupun dari oditur militer mempunyai hak yaitu untuk menerima, menolak langsung mengajukan banding, atau diberikan waktu berpikir selama 7 hari apakah dia akan menerima atau dia menolak,” katanya.

Mayor Agus menjelaskan, apabila dalam jangka waktu 7 hari ini yang bersangkutan tidak menyatakan sikap, tidak menerima, atau tidak menolak, maka di hari ke-8 dia dianggap menerima, dan berarti putusan itu berkekuatan hukum tetap.

“Jadi kalau mau menerima atau menyatakan banding di waktu 7 hari itu. Jadi ini masih bisa dilakukan upaya hukum, baik dari terdakwa atau pun oditur militer,” jelas Mayor Agus. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

7 mins ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

11 mins ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

13 mins ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

50 mins ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

5 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

8 hours ago