Lucunya Kinerja Penyelenggara Pemilu Ketapang, Napi Bisa Lolos DCT

KalbarOnline, Ketapang – Kinerja penyelenggara pemilihan umum (pemilu) Kabupaten Ketapang patut dipertanyakan, lantaran telah meloloskan seorang narapidana (napi) sebagai peserta pileg 2024.

Napi yang dimaksud tersebut berinisial AUR. Ia telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang sejak 25 Mei 2023 atas kasus tindak pidana pertambangan, mineral dan batu bara.

Tanpa bermaksud menuding sebagai sebuah kesengajaan, namun masuknya AUR dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Ketapang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusik rasa keadilan dan etika publik Ketapang. KPU pun percaya diri saat mengumumkan daftar itu pada 4 November 2023 lalu.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dari Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar secara tegas meminta agar kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang segera dievaluasi. Herman berpandangan, masuknya napi ke dalam DCT pileg 2024 jelas sebuah kelalaian.

“Ini sebuah kelalaian KPU dan Bawaslu termasuk partai politik itu sendiri, itu sudah engak benar, KPU Ketapang itu patut dievaluasi,” jelasnya kepada KalbarOnline, Rabu (15/11/2023).

Menurut Herman, evaluasi tersebut penting dilakukan guna meminimalisir konflik dan polemik di kalangan masyarakat. Ia pun merasa heran dengan dalih KPU yang menyatakan bahwa tidak adanya tanggapan masyarakat selama proses penentuan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga DCT diumumkan. Padahal secara jelas yang bersangkutan tengah bermasalah secara hukum.

“Lucunya, ini SKCK dapat dari mana? Kok bisa lolos, sementara (AUR) ini dalam proses pengadilan. Ini banyak sekali kejanggalan yang terjadi sebenarnya, kita juga mempertanyakan profesionalitas dari penyelenggara pemilu itu,” ucapnya.

Herman juga mempertanyakan, jika hal-hal yang sifatnya terbuka seperti itu saja, KPU dan Bawaslu Ketapang bisa dikatakan “kecolongan”, bagaimana jika menghadapi persoalan lain yang sifatnya sedikit tertutup?

“Ini lalai ini, ini fatal sekali loh ini, ini bukan main-main persoalan ini,” tegasnya.

Solusinya, Herman sangat merekomendasikan agar KPU segera mencoret caleg untuk daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Marau, Manis Mata dan Kecamatan Air Upas itu dari DPT Anggota DPRD Kabupaten Ketapang lantaran sudah melanggar ketentuan.

“Itu segera disampaikan ke partainya, untuk segera diketahui saja, setuju atau tidak setuju partainya, itu segera dicoret. Jadi KPU atau Bawaslu cukup memberitahu saja, bahwa nama caleg tersebut dicoret karena sudah melanggar aturan,” tandasnya. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

25 mins ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

7 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

7 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

7 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

7 hours ago