Lucunya Kinerja Penyelenggara Pemilu Ketapang, Napi Bisa Lolos DCT

KalbarOnline, Ketapang – Kinerja penyelenggara pemilihan umum (pemilu) Kabupaten Ketapang patut dipertanyakan, lantaran telah meloloskan seorang narapidana (napi) sebagai peserta pileg 2024.

Napi yang dimaksud tersebut berinisial AUR. Ia telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang sejak 25 Mei 2023 atas kasus tindak pidana pertambangan, mineral dan batu bara.

Tanpa bermaksud menuding sebagai sebuah kesengajaan, namun masuknya AUR dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Ketapang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusik rasa keadilan dan etika publik Ketapang. KPU pun percaya diri saat mengumumkan daftar itu pada 4 November 2023 lalu.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dari Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar secara tegas meminta agar kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang segera dievaluasi. Herman berpandangan, masuknya napi ke dalam DCT pileg 2024 jelas sebuah kelalaian.

“Ini sebuah kelalaian KPU dan Bawaslu termasuk partai politik itu sendiri, itu sudah engak benar, KPU Ketapang itu patut dievaluasi,” jelasnya kepada KalbarOnline, Rabu (15/11/2023).

Menurut Herman, evaluasi tersebut penting dilakukan guna meminimalisir konflik dan polemik di kalangan masyarakat. Ia pun merasa heran dengan dalih KPU yang menyatakan bahwa tidak adanya tanggapan masyarakat selama proses penentuan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga DCT diumumkan. Padahal secara jelas yang bersangkutan tengah bermasalah secara hukum.

“Lucunya, ini SKCK dapat dari mana? Kok bisa lolos, sementara (AUR) ini dalam proses pengadilan. Ini banyak sekali kejanggalan yang terjadi sebenarnya, kita juga mempertanyakan profesionalitas dari penyelenggara pemilu itu,” ucapnya.

Herman juga mempertanyakan, jika hal-hal yang sifatnya terbuka seperti itu saja, KPU dan Bawaslu Ketapang bisa dikatakan “kecolongan”, bagaimana jika menghadapi persoalan lain yang sifatnya sedikit tertutup?

“Ini lalai ini, ini fatal sekali loh ini, ini bukan main-main persoalan ini,” tegasnya.

Solusinya, Herman sangat merekomendasikan agar KPU segera mencoret caleg untuk daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Marau, Manis Mata dan Kecamatan Air Upas itu dari DPT Anggota DPRD Kabupaten Ketapang lantaran sudah melanggar ketentuan.

“Itu segera disampaikan ke partainya, untuk segera diketahui saja, setuju atau tidak setuju partainya, itu segera dicoret. Jadi KPU atau Bawaslu cukup memberitahu saja, bahwa nama caleg tersebut dicoret karena sudah melanggar aturan,” tandasnya. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Hasil Kurasi Terbaru, 12 Desa Wisata di Kalbar Masuk Nominasi 300 Besar ADWI 2024, Ini Daftarnya

KalbarOnline, Pontianak - Berdasarkan hasil kurasi terbaru dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI,…

29 mins ago

Kota Pontianak Siap Meriahkan Rakernas APEKSI XVII di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak akan turut berpartisipasi memeriahkan acara tahunan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…

2 hours ago

Dua Kampung Wisata di Pontianak Masuk Nominasi ADWI 2024

KalbarOnline, Pontianak - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah mengumumkan sedikitnya 500 desa…

2 hours ago

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

7 hours ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

8 hours ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

24 hours ago