Lucunya Kinerja Penyelenggara Pemilu Ketapang, Napi Bisa Lolos DCT

KalbarOnline, Ketapang – Kinerja penyelenggara pemilihan umum (pemilu) Kabupaten Ketapang patut dipertanyakan, lantaran telah meloloskan seorang narapidana (napi) sebagai peserta pileg 2024.

Napi yang dimaksud tersebut berinisial AUR. Ia telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang sejak 25 Mei 2023 atas kasus tindak pidana pertambangan, mineral dan batu bara.

Tanpa bermaksud menuding sebagai sebuah kesengajaan, namun masuknya AUR dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Ketapang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusik rasa keadilan dan etika publik Ketapang. KPU pun percaya diri saat mengumumkan daftar itu pada 4 November 2023 lalu.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dari Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar secara tegas meminta agar kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang segera dievaluasi. Herman berpandangan, masuknya napi ke dalam DCT pileg 2024 jelas sebuah kelalaian.

“Ini sebuah kelalaian KPU dan Bawaslu termasuk partai politik itu sendiri, itu sudah engak benar, KPU Ketapang itu patut dievaluasi,” jelasnya kepada KalbarOnline, Rabu (15/11/2023).

Menurut Herman, evaluasi tersebut penting dilakukan guna meminimalisir konflik dan polemik di kalangan masyarakat. Ia pun merasa heran dengan dalih KPU yang menyatakan bahwa tidak adanya tanggapan masyarakat selama proses penentuan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga DCT diumumkan. Padahal secara jelas yang bersangkutan tengah bermasalah secara hukum.

“Lucunya, ini SKCK dapat dari mana? Kok bisa lolos, sementara (AUR) ini dalam proses pengadilan. Ini banyak sekali kejanggalan yang terjadi sebenarnya, kita juga mempertanyakan profesionalitas dari penyelenggara pemilu itu,” ucapnya.

Herman juga mempertanyakan, jika hal-hal yang sifatnya terbuka seperti itu saja, KPU dan Bawaslu Ketapang bisa dikatakan “kecolongan”, bagaimana jika menghadapi persoalan lain yang sifatnya sedikit tertutup?

“Ini lalai ini, ini fatal sekali loh ini, ini bukan main-main persoalan ini,” tegasnya.

Solusinya, Herman sangat merekomendasikan agar KPU segera mencoret caleg untuk daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Marau, Manis Mata dan Kecamatan Air Upas itu dari DPT Anggota DPRD Kabupaten Ketapang lantaran sudah melanggar ketentuan.

“Itu segera disampaikan ke partainya, untuk segera diketahui saja, setuju atau tidak setuju partainya, itu segera dicoret. Jadi KPU atau Bawaslu cukup memberitahu saja, bahwa nama caleg tersebut dicoret karena sudah melanggar aturan,” tandasnya. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

3 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

3 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

6 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

6 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

13 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

13 hours ago