Soal FPI Baru, PKB: Jika Menyimpang, Pemerintah Bakal Tindak Tegas

KalbarOnline.com – Front Persatuan Islam kini muncul setelah pemerintah resmi melarang aktivitas dan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak berserikat dan berpendapat. Namun bagi nama baru FPI itu harus taat pada hukum jangan melenceng dari Pancasila.

“Kami berharap ormas yang ada (Front Persatuan Islam) mengedepankan persatuan, ketertiban, dan taat hukum,” ujar Jazilul kepada wartawan, Sabtu (2/1).

Baca Juga :  Jemput Bola, UPT PPD Lakukan Sosialisasikan Langsung Pembebasan Denda Administrasi Pajak Kendaraan dan BBNKB ke Pengendara

Wakil Ketua MPR tersebut mengatakan jika nantinya Front Persatuan Islam melakukan tindakan yang menyimpang seperti FPI, pemerintah akan kembali melakukan tindakan tegas.

Baca juga: DPR Sebut Pemerintah Sudah Tepat Melarang Aktivitas FPI, Ini Alasannya

“Jika dalam perjalanannya ormas tersebut, baik yang lama ataupun yang baru melakukan pelanggaran, maka dilakukan penegakan hukum yang adil dan objektif,” katanya.

Sebelumnya, Organisasi Front Pembela Islam (FPI) dilarang beraktivitas pada Rabu (30/12) oleh pemerintah. Pengumuman tersebut pun mengejutkan berbagai pihak termasuk FPI sendiri. Atas pembubaran tersebut, FPI menyatakan membentuk organisasi baru yakni Front Persatuan Islam.

Baca Juga :  Unair Segera Serahkan Hasil Uji Klinis Kombinasi Obat Penawar Covid-19

Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, dengan pergantian nama FPI tidak berubah, melainkan hanya berganti nama untuk kendaraan baru dalam berjuang.

Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah, dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI). Front Persatuan Islam ini dideklarasikan oleh 19 tokoh FPI.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment