KalbarOnline.com – Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati membuat klarifikasi soal produk yang terafiliasi dengan Israel yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kabar tersebut membuat simpang siur di tengah masyarakat terkait jenis produk-produk itu.
Aksi boikot produk pro Israel sebelumnya sudah didukung melalui Fatwa MUI Nomor 38/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
MUI menyebut ada kesalahpahaman makna yang beredar di publik.
Fatwa tersebut tidak berarti menghilangkan status halal menjadi haram pada produk-produk yang diklaim terafiliasi Israel.
“Kehalalan produk, tidak mengalami perubahan baik dari segi status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diimplementasikan perusahaan,” ungkap Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (14/11).
Muti juga menegaskan bahwa kehalalan produk sudah ditandai dengan adanya Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan atas dasar Ketetapan Halal MUI.
Menurutnya, status halal secara zat kandungan masih berlaku lewat ketetapan tersebut.
Muti Arintawati meluruskan bahwa Fatwa MUI Nomor 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.
Artinya, haram yang dimaksud adalah segala hal yang berupa aksi dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.
“Kami turut mendukung himbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan agresi Israel ke Palestina,” papar Muti Arintawati.
Dukungan MUI dan LPPOM MUI terhadap Palestina sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia, yakni yang mengajak masyarakat Indonesia dan dunia untuk terus berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
“Kami mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan ini di Palestina,” tutup Muti Arintawati. (*)
KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak…
KalbarOnline, Pontianak - Kepengurusan Asosiasi PSSI Kota Pontianak mencoba mengenalkan olahraga sepak bola kepada pelajar…
KalbarOnline, Pontianak - Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan Sekolah Lansia Tahun 2024 di 14…
KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…
KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…
Leave a Comment