Categories: NasionalPontianak

Prada Yuwandi Tak Akui Hamili Korban

KalbarOnline, Pontianak – Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Prada Yuwandi, seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas di PLBN Aruk, Sambas, Kalimantan Barat, terus berlanjut.

Kali ini sidang sudah memasuki pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Selasa (07/11/2023).

Yuwandi telah membunuh mantan tunangannya Sri Mulyani warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, lantaran dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

Oditur Militer, Kolonel Sus Eni Sulisdawati menerangkan, terdakwa membunuh korban karena dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban. Namun, terdakwa tidak yakin bahwa kehamilan tersebut adalah hasil perbuatannya.

“Ia (terdakwa) dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban, dan terdakwa ini tidak mengakui bahwa itu hamil dari dia, karena jarak mereka putus dari tunangan sampai korban mengatakan bahwa hamil, terdakwa tidak yakin bahwa dia yang menghamili,” terang Kolonel Sus Eni.

Sidang tuntutan anggota TNI AD, Prada Yuwandi yang membunuh mantan tunangannya, Sri Mulyani. (Foto: Indri)

Atas pembunuhan tersebut, terdakwa Yuwandi dituntut penjara seumur hidup, dipecat dari kedinasan militer, serta membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 206 juta kepada keluarga korban.

Yuwandi dinilai terbukti telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Pada saat pembuktian itu kami sangat kuat bahwasanya terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa merencanakan pembunuhan, walaupun rencananya sesaat karena ada jarak ke TKP masih ada tenggang waktu untuk berpikir ingin membunuh, sehingga kami berkeyakinan bahwa ini sudah direncanakan oleh terdakwa,” jelas Kolonel Sus Eni.

Terkait pembayaran restitusi, Kolonel Sus Eni mengungkapkan, bahwa restitusi itu didasari oleh rincian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang membantu keluarga korban.

“Pihak keluarga korban ini meminta bantuan kepada LPSK sehingga LPSK merinci kerugian-kerugian dari korban, rincian tersebut yang senilai Rp 206 juta diajukan, dan nantinya akan diberikan ke ahli waris korban,” ungkapnya.

Kolonel Sus Eni juga menegaskan, hukuman seumur hidup artinya adalah terdakwa dipenjara sampai dia meninggal di penjara. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Lapor! 75 CJH Kayong Utara Kini Menuju Batam

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebanyak 75 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kayong Utara dilaporkan…

10 hours ago

Terpeleset Saat Bermain di Tepi Sungai, Bocah 4 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sambas - Khairy Zakra, bocah 4 tahun tahun asal Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten…

10 hours ago

Satgas Yonarmed Gagalkan Penyelundupan 25,4 Kilogram Sabu Asal Malaysia

KalbarOnline, Bengkayang - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing baru-baru ini berhasil menggagalkan penyelundupan sabu…

10 hours ago

Sosialisasikan Aplikasi “Ada Polisi”, Ditbinmas Polda Kalbar Laksanakan Asistensi ke Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Tim Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalbar melaksanakan kegiatan asistensi Kelompok Sadar…

13 hours ago

Kesiapan Hadapi Pilkada 2024, Satuan Samapta Polres Ketapang Laksanakan Latihan Dalmas

KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka mempersiapkan pengamanan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Satuan Samapta…

13 hours ago

Tabung Gas Meledak di Nanga Kalis  Hanguskan Rumah Umar

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kebakaran hebat melanda satu unit rumah pribadi di Jalan Lintas Selatan,…

13 hours ago