Categories: NasionalPontianak

Prada Yuwandi Tak Akui Hamili Korban

KalbarOnline, Pontianak – Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Prada Yuwandi, seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas di PLBN Aruk, Sambas, Kalimantan Barat, terus berlanjut.

Kali ini sidang sudah memasuki pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Selasa (07/11/2023).

Yuwandi telah membunuh mantan tunangannya Sri Mulyani warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, lantaran dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

Oditur Militer, Kolonel Sus Eni Sulisdawati menerangkan, terdakwa membunuh korban karena dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban. Namun, terdakwa tidak yakin bahwa kehamilan tersebut adalah hasil perbuatannya.

“Ia (terdakwa) dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban, dan terdakwa ini tidak mengakui bahwa itu hamil dari dia, karena jarak mereka putus dari tunangan sampai korban mengatakan bahwa hamil, terdakwa tidak yakin bahwa dia yang menghamili,” terang Kolonel Sus Eni.

Sidang tuntutan anggota TNI AD, Prada Yuwandi yang membunuh mantan tunangannya, Sri Mulyani. (Foto: Indri)

Atas pembunuhan tersebut, terdakwa Yuwandi dituntut penjara seumur hidup, dipecat dari kedinasan militer, serta membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 206 juta kepada keluarga korban.

Yuwandi dinilai terbukti telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Pada saat pembuktian itu kami sangat kuat bahwasanya terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa merencanakan pembunuhan, walaupun rencananya sesaat karena ada jarak ke TKP masih ada tenggang waktu untuk berpikir ingin membunuh, sehingga kami berkeyakinan bahwa ini sudah direncanakan oleh terdakwa,” jelas Kolonel Sus Eni.

Terkait pembayaran restitusi, Kolonel Sus Eni mengungkapkan, bahwa restitusi itu didasari oleh rincian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang membantu keluarga korban.

“Pihak keluarga korban ini meminta bantuan kepada LPSK sehingga LPSK merinci kerugian-kerugian dari korban, rincian tersebut yang senilai Rp 206 juta diajukan, dan nantinya akan diberikan ke ahli waris korban,” ungkapnya.

Kolonel Sus Eni juga menegaskan, hukuman seumur hidup artinya adalah terdakwa dipenjara sampai dia meninggal di penjara. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Warga Sungai Duri Ditemukan Tewas Usai Dua Hari Pencarian

KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…

18 hours ago

Ani Sofian Apresiasi Bank Kalbar Dukung Pembangunan di Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

18 hours ago

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

22 hours ago

Romi Wijaya Ikuti RUPSLB BPD Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar…

22 hours ago

Tips Penggunaan Antibiotik yang Tepat

KalbarOnline, Pontianak - Penyakit infeksi masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat Indonesia yang sering…

22 hours ago

Pameran Seni Merawat Ingatan Warga, Rekomendasi Gallery Date untuk Libur Panjang di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pameran Seni "Merawat Ingatan Warga" bisa menjadi salah satu pilihan untuk menikmati…

22 hours ago