Categories: HeadlinesSingkawang

Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Sabu 3,9 Kg

KalbarOnline, Singkawang – Polres Singkawang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3.969,47 gram, di Mako Polres Singkawang, Jalan Firdaus HR II, Kota Singkawang, Senin (06/11/2023).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Singkawang diwakili Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, IPTU Dwi Hariyanto Putro.

IPTU Dwi menyampaikan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari tindak pidana narkotika yang telah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 16 Oktober 2023.

Dari pengungkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka, yakni berinisial L dengan barang bukti sabu seberat sebanyak 1.000,69 gram dan tersangka berinisial P dengan barang bukti sabu seberat 2.971,18 gram.

“Untuk Pasal yang disangkakan kepada kedua orang tersangka tersebut adalah, Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” paparnya.

Selanjutnya, IPTU Dwi menyampaikan, terhadap barang bukti tersebut masing-masing telah Disisihkan Untuk dilakukan pengujian di Balai Pom sebanyak 1 (satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,2 gram.

“Dilakukan uji ke Balai Pom untuk 1 sampel pengujian ke BPOM dengan hasil pengujian positif (+) mengandung methamphetamine atau termasuk narkotika golongan I,” kata IPTU Dwi.

“Setelah proses uji lab, barang bukti yang disisihkan itu akan dihadirkan di persidangan,” tambahnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, Perwakilan BNN Kota Singkawang, Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Perwakilan Kodim 1202 Singkawang, Penasehat Hukum, LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar dan Para Penyidik/Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang.

Adapun proses pemusnahan barang bukti sabu, dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam wadah yang berisi air yang telah dicampur dengan cairan racun rumput, selanjutnya diaduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan oleh para undangan yang hadir. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

5 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

5 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

5 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ayani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan Ahmad…

6 hours ago