Categories: KabarNasionalPolitik

KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Gegara Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menerima berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ternyata, gugatan tersebut diajukan oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN pada Senin (30/10).

“Kami mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dikarenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Brian Demas Wicaksono sebagai penggugat.

“Yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023,” tambahnya.

Demas menyampaikan, perbuatan yang melanggar hukum dimaksud sebagaimana pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun.

Dalam PKPU, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum dimasukan atau diubah.

“Dan dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami, yaitu Rp 70,5 triliun,” ungkap Brian.

Dia menyebut, dalam gugatan tersebut tidak hanya KPU sebagai tergugat, tetapi juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka juga sebagai turut tergugat.

Brian menyebut, gugatan tersebut perlu agar penyelenggara negara tidak main-main dalam proses demokrasi.

Selanjutnya, uang gugatan tersebut bakal dikembalikan kepada negara.

Setelah hakim menyatakan gugatan tersebut dimenangkan oleh pihaknya, Brian akan memberikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Angka Rp 70,5 triliun itu adalah angka yang disampaikan oleh Menteri Ibu Sri Mulyani kepada publik bahwa anggaran pemiliu sebesar itu,” terang Brian Demas Wicaksono.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menuturkan bahwa lembaganya akan mempelajari materi gugatan sembari menunggu bila ada undangan dari pengadilan.

“Ya, nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan. Ada bahan gugatannya kita pelajari, sekarang kan belum tahu,” ungkap Hasyim Asy’ari setelah melantik anggota KPU kabupaten dan kota di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (30/10). (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Admin KalbarOnline 3

Leave a Comment
Share
Published by
Admin KalbarOnline 3

Recent Posts

Jadi Irup Peringatan Harkitnas 2024, Wabup Ketapang Bacakan Sambutan Menteri Kominfo RI

KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…

2 hours ago

Staf Ahli Bupati Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…

2 hours ago

Lupa Matikan Tungku, Satu Rumah di Desa Kubu Hangus Terbakar

KalbarOnline, Kubu Raya - Satu unit rumah bermaterial kayu di Dusun Tok Kaya, Desa Kubu,…

2 hours ago

Tak Terima Disebut Pengangguran dan Jadi Beban, Istri di Kapuas Hulu Babak Belur Dianiaya Suami

KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak…

2 hours ago

Miris, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Tetangga

KalbarOnline, Pontianak - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban rudapaksa oleh…

2 hours ago

Jadi Irup Peringatan Harkitnas, Bupati Fransiskus Bacakan Amanat Menteri Budi Arie

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kebangkitan…

2 hours ago