Categories: HeadlinesKapuas Hulu

Polres Kapuas Hulu Amankan 6.200 Liter Solar Tak Resmi

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu mengamankan sebanyak 6.200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, pada Selasa (17/10/2023) dini hari.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing menyatakan, ribuan liter solar yang diangkut ke dalam 31 drum tersebut diamankan karena tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi.

Terkait kronologis kejadian, IPTU Rinto memaparkan, berawal ketika anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu mendapat informasi bahwa ada sebuah truk berwarna kuning, bertutup terpal, yang diduga membawa BBM jenis Solar dari Kabupaten Sintang menuju Kabupaten Kapuas Hulu.

“Tak lama kemudian, truk tersebut melintas di depan Pos Polisi Silat Hilir dari arah Kabupaten Sintang menuju Kabupaten Kapuas Hulu” ujarnya.

Kemudian anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu pun melakukan pengejaran terhadap truk tersebut dan berhasil dihentikan di sebuah jembatan di Jalan Lintas Selatan Dusun Jelemuk, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

IPTU Rinto melanjutkan, setelah berhenti, anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu pun melakukan interogasi lisan terhadap sopir truk tersebut, berinisial RF. Berdasarkan keterangan RF, bahwa truk tersebut bermuatan BBM jenis solar, yang diambil dari Kabupaten Sintang dan akan dibawa ke Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan isi muatan sebanyak 31 drum plastik berwarna biru.

“Kemudian anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu menanyakan kepada RF selaku sopir, terkait dokumen atau surat-surat dari instansi yang berwenang, apakah dimiliki dalam melakukan pengangkutan BBM jenis solar tersebut,” katanya.

“RF menjawab bahwa dalam melakukan pengangkutan BBM jenis Solar tersebut, tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi dari Instansi yang berwenang,” terang IPTU Rinto.

Karena tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi dari instansi yang berwenang dalam melakukan pengangkutan BBM jenis solar, maka anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu pun kemudian mengamankan RF beserta barang bukti (BB) ke Polres Kapuas Hulu, untuk diproses lebih lanjut.

“Pasal yang kita sangkakan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM tersebut adalah Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tutup IPTU Rinto. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

1 hour ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

1 hour ago

Wastra Unggulan Kalbar Diborong Istri-istri Menteri pada Peringatan HUT Dekranas di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Wastra Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mampu menarik perhatian anggota Organisasi Aksi Solidaritas…

2 hours ago

Daftar Cawagub Kalbar di PPP, Budi Perasetiyono: Kembali ke Rumah

KalbarOnline.com - Budi Perasetiyono terus menunjukkan keseriusannya dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar…

2 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

3 hours ago

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

5 hours ago