Lima Tahun Menjabat, Mulyadi Kembali Dikukuhkan Sebagai Sekda Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (10/10/2023).

Edi menerangkan, pengukuhan kembali jabatan Sekda Mulyadi ini telah sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana pada Pasal 117 ayat 2 disebutkan, bahwa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan memperhatikan kinerja, prestasi, kompetensi dan kebutuhan administrasi atas persetujuan Wali Kota berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Setelah melalui tahapan-tahapan itu, hasilnya adalah dengan dikukuhkannya Sekda (Mulyadi) hari ini,” ujarnya.

Pengukuhan ini juga dalam rangka memenuhi peraturan perundang-undangan, supaya tidak terjadi kesalahan administrasi apabila tidak dilaksanakan. Dalam kesempatan itu, Edi berpesan kepada Sekda Mulyadi untuk menjalankan jabatan yang telah diamanahkan.

“Saya melihat kinerja sekda selama ini dalam hal administrasi masih diperlukan, ketelitian dan komitmennya,” sebutnya.

Apalagi, dirinya bersama Wakil Wali Kota Bahasan akan mengakhiri masa jabatannya pada 23 Desember 2023 mendatang. Oleh karenanya, ia mengingatkan kepada Sekda Pontianak yang baru untuk senantiasa berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah.

“Kunci dalam menjalankan roda pemerintahan adalah koordinasi dan peran aktif perangkat daerah,” kata Edi.

Sekda Kota Pontianak, Mulyadi menyatakan, bahwa dirinya selalu siap membantu tugas-tugas wali kota dalam menyelesaikan visi dan misi wali kota dengan memberikan pelayanan yang terbaik.

“Saya tentunya mendukung program dan kebijakan yang terkait dengan visi misi wali kota,” ucapnya.

Kemudian dari sisi anggaran, lanjutnya lagi, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dirinya akan betul-betul mengawal anggaran dengan sebaik-baiknya, dengan berkolaborasi dan berkoordinasi bersama seluruh perangkat daerah. Mulai dari tahapan awal pelaksanaan anggaran, Musrenbang, RKPD, KUA-PPAS, pembahasan di DPRD Kota Pontianak sehingga menjadi Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang disampaikan pada OPD-OPD.

“Selain itu hal-hal lainnya dari sisi administrasi persuratan. Sebab produk-produk hukum daerah, baik perda, maupun perwa harus melalui koreksi banyak pihak hingga ke pemerintah provinsi. Setelah ditandatangani oleh wali kota, baru kemudian sekda mengundangkannya,” pungkasnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

47 mins ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

49 mins ago

Wastra Unggulan Kalbar Diborong Istri-istri Menteri pada Peringatan HUT Dekranas di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Wastra Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mampu menarik perhatian anggota Organisasi Aksi Solidaritas…

1 hour ago

Daftar Cawagub Kalbar di PPP, Budi Perasetiyono: Kembali ke Rumah

KalbarOnline.com - Budi Perasetiyono terus menunjukkan keseriusannya dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar…

1 hour ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

3 hours ago

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

4 hours ago