Categories: KabarNasional

Kasus Kopi Sianida, Pengacara Beber Jessica Bakal Ajukan PK Lagi

KalbarOnline.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, dikabarkan bakal mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) lagi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan belum menjelaskan terkait bukti baru atau novum sebagai syarat pengajuan PK tersebut.

Dia juga berjanji bakal menyampaikan hal itu ketika sudah pulang dari luar negeri.

“Iya kami akan mengajukan PK,” ujar Otto melalui pesan tertulis, melansir CNNIndonesia.com pada Senin (9/10).

PK ini bukanlah pertama yang diajukan JK dalam kasus pembunuhan dengan modus kopi sianida.

MA telah menolak PK yang diajukan Jessica pada awal Desember 2018 lalu, sehingga dia tetap harus menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.

Perkara tersebut diadili tiga hakim agung, yakni Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul, saat itu.

Setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017, Jessica mengajukan PK, dengan hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Saat mengadili perkara kasasi Jessica, Artidjo menorehkan pengalamannya dalam buku ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan’ sebagai tanda pensiunnya.

Dalam buku tersebut, mantan hakim agung itu membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya saat kasus pembunuhan yang terjadi atas Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica pada awal 2016.

Artidjo mengatakan kepada Tito, ‘Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum’.

Dia melanjutkan, ‘Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum’.

Setelah mendengar jawaban Artidjo, Tito pun menyatakan pandangannya soal analisis Artidjo.

‘Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,’ demikian kata Tito dalam testimoninya yang tercantum dalam buku tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: CNN

Admin KalbarOnline 3

Leave a Comment
Share
Published by
Admin KalbarOnline 3

Recent Posts

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

3 hours ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

4 hours ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

20 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

20 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

21 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

24 hours ago