Categories: Kubu Raya

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian 125 Tabung Gas Milik Bos Lamongan Bu Sri

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pelaku pencurian tabung gas berinisial HA (21 tahun) asal Desa Wajok Hulu, Kecamatan SIantan, Kabupaten Mempawah.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Adisucipto Dusun Banjar Baru, Desa Parit Baru Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Ruko Lamongan Bu Sri.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Di mana pelaku dilaporkan telah mencuri tabung gas sebanyak 125 ukuran 3 kilo.

Atas perbuatan AH, lanjut ade, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.525.000 dan sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya.

“Kejadian itu diketahui korban pada Kamis tanggal 14 September 2023 pukul 12.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat tanggal 15 September 2023 pukul 15.00 WIB, HA ditangkap Tim Gabungan (Joker dan Jatanras) di depan Rumah Sakit Soedarso Pontianak,” beber Ade saat dikonfirmasi, Selasa (19/09/2023).

Dirinya menjelaskan, bahwa HA merupakan mantan pekerja di Lamongan Bu Sri kurang lebih selama 6 bulan dan merupakan seorang mahasiswa di salah satu fakultas yang berada di Kalimantan Barat.

“Jadi satu buah tabung gas ukuran 3 kilo itu dijual HA seharga Rp 155 ribu di Beting Kecamatan Pontianak Timur. Dari dari hasil penjualan 125 tabung gas tersebut pelaku mendapatkan hasil sebesar Rp 19.000 juta,” katanya.

Ade juga menerangkan, kalau uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membayar cicilan kredit mobil dan sepeda motor, sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

“Benar, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil dan motor miliknya, di mana mobil HA ini juga direntalkan, kemudian sisa uang tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadinya,” ujar Ade.

Sebelumnya diterangkan Ade, kalau dalam melakukan aksinya, pelaku tidak merusak pintu atau jendela, HA yang pernah bekerja di Lamongan Bu Sri mengetahui letak kunci ruko tersebut, sehingga dengan mudah ia mengambil 125 tabung gas ukuran 3 kilo dan diangkut dengan mobilnya.

“Selanjutnya HA langsung menjual barang tersebut ke salah satu warga di Kampung Beting yang ia tidak kenal,” ujar Ade.

Saat ini pelaku berada di Polsek Sungai Raya, dan petugas masih memburu barang bukti sebanyak 125 tabung gas ukuran 3 kilo yang dijual HA di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

“Akibat perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Lapor! 75 CJH Kayong Utara Kini Menuju Batam

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebanyak 75 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kayong Utara dilaporkan…

11 hours ago

Terpeleset Saat Bermain di Tepi Sungai, Bocah 4 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sambas - Khairy Zakra, bocah 4 tahun tahun asal Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten…

11 hours ago

Satgas Yonarmed Gagalkan Penyelundupan 25,4 Kilogram Sabu Asal Malaysia

KalbarOnline, Bengkayang - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing baru-baru ini berhasil menggagalkan penyelundupan sabu…

11 hours ago

Sosialisasikan Aplikasi “Ada Polisi”, Ditbinmas Polda Kalbar Laksanakan Asistensi ke Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Tim Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalbar melaksanakan kegiatan asistensi Kelompok Sadar…

14 hours ago

Kesiapan Hadapi Pilkada 2024, Satuan Samapta Polres Ketapang Laksanakan Latihan Dalmas

KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka mempersiapkan pengamanan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Satuan Samapta…

14 hours ago

Tabung Gas Meledak di Nanga Kalis  Hanguskan Rumah Umar

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kebakaran hebat melanda satu unit rumah pribadi di Jalan Lintas Selatan,…

14 hours ago