Anggota TNI yang Bunuh Tunangannya di Sambas Dijerat Pasal Berlapis

KalbarOnline, Pontianak – Sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AD Prada Yuwandi terhadap tunangannya Sri Mulyani, digelar pada hari ini, Kamis (14/09/2023).

Persidangan dilakukan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, dengan disaksikan oleh anggota keluarga korban dan juga masyarakat umum.

Juru Bicara Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya, menyampaikan, terdakwa Prada Yuwandi didakwa dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan primer, terdakwa Prada Yuwandi didakwa dengan Pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Kemudian, pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lalu, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 7 tahun.

Sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI, Prada Yuwandi terhadap tunangannya Sri Mulyani. (Fota: Indri)

“Dakwaan ini disusun secara subsidiaritas, artinya dakwaan ini nanti akan dibuktikan semua dalam persidangan, jadi mana yang terbukti akan dipilih majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang ada,” ungkapannya.

Pada persidangan ini, sesuai surat dakwaan dari Oditur Militer terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Sebunga Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dihebohkan dengan penemuan kerangka manusia yang terkubur sedalam setengah meter di Bukit Tempayan Kabupaten Sambas, pada Kamis (31/05/2023).

Setelah diselidiki, kerangka tersebut merupakan kerangka seorang perempuan bernama Sri Mulyani (23 tahun) asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yang dilaporkan hilang sejak bulan Desember 2022 lalu.

Sri dibunuh oleh tunangannya yang merupakan seorang anggota TNI berpangkat prada dengan nama Yuwandi yang bertugas di PLBN Aruk, Sambas, Kalimantan Barat. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

3 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

3 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

3 hours ago

RSUD Soedarso Kembali Laksanakan Proctorship Intervensi Vaskular

KalbarOnline, Pontianak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso kembali mengadakan proctorship bersama Rumah Sakit…

3 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Targetkan 17 Juni GOR Terpadu Ayani Mulai Diujicobakan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan, bahwa pada 17 Juni…

3 hours ago

Balita 4 Tahun di Binjai Hulu Tewas Usai Terjatuh ke Sungai Kapuas

KalbarOnline, Sintang - Balita berusia 4 tahun, Ahmad Al Fikri ditemukan tewas usai terjatuh di…

3 hours ago