Sah, Romi Wijaya Ditunjuk Jadi Pj Bupati Kayong Utara

KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya secara resmi ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara. Kabar ini disampaikan oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson kepada awak media, Selasa (12/09/2023) sore.

Harisson menyampaikan, penunjukkan Romi didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3719 Tahun 2023 tanggal 7 September tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam surat keputusan itu, Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah memerintahkan Pj Gubernur Kalbar untuk melantik Romi Wijaya sebagai Penjabat Bupati Kayong Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui sebelumnya, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kayong Utara, Citra Duani dan Effendi Ahmad akan berakhir pada 19 September 2023 mendatang. Guna mengisi kekosongan sementara hingga pemilu berikutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pun mengusulkan tiga nama calon Pj.

Harisson memastikan, bahwa pengusulan nama-nama calon Pj Bupati Kayong Utara sebelumnya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.

Di mana, kata Harisson, aturan itu secara spesifik menyebutkan bahwa pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

“Pemerintah Provinsi Kalbar sendiri melalui Gubernur telah mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati Kayong Utara ke kemendagri pada 8 Agustus 2023,” kata Harisson.

Secara spesifik, ia juga memastikan bahwa nama-nama yang diusulkan sebagai Pj Bupati Kayong Utara ini adalah para pejabat yang memiliki pangkat eselon IIa, sebagaimana yang diatur di dalam Permendagri.

Selanjutnya, sesuai dengan arahan pemerintah pusat pula, Harisson menjelaskan, bahwa terdapat tugas-tugas yang harus diemban oleh seorang Pj Bupati, diantaranya menjaga kestabilan angka inflasi, menurunkan angka stunting di daerah, penurunan kemiskinan ekstrem dengan target 0 persen pada tahun 2024, penurunan angka pengangguran terbuka dan peningkatan investasi.

Kemudian tugas yang tak kalah penting ialah mensukseskan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024, mulai dari pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Jadi inilah tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh Pj Bupati. Ini semua tentunya sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” pungkasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

4 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

4 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

4 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

4 hours ago