KalbarOnline.com – Bintang acara “That ’70s Show”, Danny Masterson, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara hingga seumur hidup karena memperkosa dua perempuan.
Putusan pada pada Kamis (7/9) itu memberi sedikit rasa lega pada kedua korban setelah menyampaikan dampak yang ditimbulkan selama puluhan tahun akibat pemerkosaan itu.
“Ketika Anda memperkosa saya, Anda mencuri dari saya. Itulah pemerkosaan, pencurian jiwa,” ungkap seorang perempuan yang diperkosa Masterson pada tahun 2003.
“Anda menyedihkan, memiliki gangguan jiwa dan benar-benar kejam. Dunia lebih baik ketika Anda berada di penjara,” tambah sang korban.
Charlaine F. Olmedo selaku Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, menjatuhkan hukuman pada Masterson yang berusia 47 tahun.
Hukuman tersebut diberikan setelah mendengar pernyataan dari para perempuan tersebut dan permohonan keadilan dari pengacara pembela.
Masterson yang telah ditahan sejak Mei itu duduk di pengadilan dengan mengenakan setelan jas serta memperhatikan kedua perempuan itu saat mereka berbicara.
Dia juga tidak menunjukkan reaksi apa pun, justru bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah.
Oleh sebab itu, pengacaranya berencana untuk mengajukan banding.
Kemudian, perempuan lain yang juga membuat Masterson dinyatakan bersalah mengatakan bahwa sang aktor tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun atas rasa sakit yang ditimbulkannya.
“Saya tahu dia seharusnya berada di balik jeruji besi demi keselamatan semua perempuan yang berhubungan dengannya,” ujar perempuan itu mengatakan kepada hakim.
“Saya sangat menyesal dan saya sangat marah. Saya berharap melaporkannya lebih dini ke polisi,” tutup perempuan tersebut. (*)
KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Rene Reinaldy hadir dalam…
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…
KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…
KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…
KalbarOnline, Pontianak - Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi…
Leave a Comment