Categories: Kubu Raya

Jatanras Polres Kubu Raya Tangkap DPO Pencurian Mobil Pick Up Milik Gudang Roti AOKA

KalbarOnline, Kubu Raya – Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap DPO pelaku pencurian mobil pick up milik Gudang Roti AOKA berinisial HA (36 tahun), warga Jalan Wonodadi 1, Desa Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade menyampaikan, HA ditangkap saat berkendara menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Parit Bugis, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (04/09/2023) pukul 19.10 WIB.

“Keberhasilan ini atas kerja keras Jatanras Polres Kubu Raya yang di-backup Tim Joker Polsek Sungai Raya. HA ini sudah lama dicari oleh petugas, namun dengan penyelidikan tanpa putus asa akhirnya membuahkan hasil,” kata Ade, Kamis (07/09/2023) pagi.

Penangkapan pelaku HA dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Heru Anggoro. Sebelum penangkapan, tim Jatanras mendapatkan informasi terkait keberadaan HA. Selanjutnya Jatanras berkoordinasi meminta backup dari Tim Joker Polsek Sungai Raya, kemudian tim gabungan ini menyebar di sepanjang Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya.

“Tidak lama kemudian terduga pelaku keluar dari Gang Janur Parit Bugis, selanjutnya pada saat di depan Jalan Parit Bugis pelaku pun berhasil diringkus,” katanya.

“Aksi kejar-kejaran pun tak terelakan, dari Gang Janur pelaku ini melarikan diri dari kejaran petugas, namun pelariannya terhenti di depan Jalan Parit Bugis karena beberapa petugas Jatanras sudah berada di lokasi dan menangkap HA,” sambung Ade.

Usai berhasil ditangkap, HA lalu diinterogasi singkat oleh petugas dan ia mengakui perbuatannya, bahwa benar ia bersama satu pelaku lainnya, RS, telah melakukan pencurian mobil pick up di Gudang Roti AOKA yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Saat ini, HA pelaku tindak pidana pencurian sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Ade.

Sebelumnya, salah satu pelaku berinisial RS (38 tahun) sudah lebih dulu ditangkap bersama barang bukti satu unit mobil pickup di Jalan Raya Tayan Hulu atas kerjasama Jatanras Polres Kubu Raya dengan Satuan Reserse Polsek Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, pada Jumat 14 Juli 2023 lalu. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

2 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

2 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

2 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

2 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

7 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

17 hours ago