Categories: Kubu Raya

Tim Joker Ringkus Dua Pencuri Migor di Toko Kelontong BTN Teluk Mulus

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil meringkus dua pelaku pelaku pencurian minyak goreng (migor) di sebuah toko kelontong di BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan, bahwa kedua pelaku itu masing-masing berinisial CN (22 tahun) dan RO (29 tahun).

Adapun penangkapan kedua warga Desa Teluk Kapuas ini berdasarkan laporan aduan nomor: TBL/194/VIII/2023/SPKT, tanggal 18 Agustus 2023 oleh korban.

“CN dan RO diciduk Tim Joker Polsek Sungai Raya di tempat terpisah pada hari Sabtu (26/08/2023) pukul 11.00 WIB,” kata Ade dikonfirmasi Selasa (29/08/2023) pagi.

“RO diamankan di sebuah rumah kontrakan Jalan Adi Sucipto Gang Jambu Desa Teluk Kapuas. Sedangkan CN ditangkap di Rumahnya Jalan Adi Sucipto Desa Teluk Kapuas (tepi jalan), namun salah satu rekannya berinisial NN sudah kabur dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya,” terangnya menambahkan.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa 7 buah ken migor isi 20 liter dirumah CN. Saat diinterogasi di Polsek Sungai Raya, kedua pelaku pun mengakui perbuatannya.

“Minyak goreng tersebut sudah ada beberapa yang dijual ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dan kedua pelaku tidak kenal terhadap orang yang membeli minyak tersebut,” kata Ade.

Dari hasil penjualan tersebut, RO mendapatkan Rp 100 ribu, dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot. Sementara CN mendapatkan Rp 250 ribu, dan uangnya digunakan untuk keperluan rumah tangga.

“Sedangkan NN (yang kini buron) mendapatkan bagian Rp 250 ribu, namun belum diketahui untuk apa, karena NN masih dalam pengejaran petugas. Untuk perkara tersebut saat ini ditangani Tim Pidum Polres Kubu Raya,” ujar Ade.

Saat ini Tim Pidum Polres Kubu Raya, lanjut Ade, masih mengali kasus tersebut karena salah satu pelaku RO merupakan residivis dalam kasus penjambretan.

“Kami masih melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada TKP lain dari aksi pencurian tersebut,” tutup Ade.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku kini diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Harisson Pastikan Kesejahteraan Para Guru di Kalbar Terpenuhi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memperhatikan…

5 hours ago

Sinergitas Bersama BNN dan Pemprov Kalbar, Putus Mata Rantai Narkoba

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), Marthinus Hukom melaksanakan audiensi…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Bupati Ketapang dan KKU Lebih Serius Kendalikan Inflasi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson meminta kepada Bupati Ketapang dan Pj…

5 hours ago

Sebelum Jadi Kreasi Busana, Wastra Kalbar Dulunya Kerap Hanya Dijadikan Sebagai Taplak Meja

KalbarOnline, Pontianak - Owner Galeri Sintang yang juga penggiat ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Sintang,…

7 hours ago

Kolaborasi PLN dan PWI Kalbar, Gelar Pra UKW Tingkatkan Kompetensi Wartawan

KalbarOnline, Pontianak- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat berkolaborasi dengan PT PLN Unit Induk Penyaluran…

10 hours ago

Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas Lewat Implementasi Kurikulum Merdeka PAUD

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Workshop Manajemen Implementasi Kurikulum Merdeka…

12 hours ago