Categories: HeadlinesKubu Raya

Bejat, Ayah di Kubu Raya Rudapaksa Anak Tiri Berkali-kali

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang ayah berinisial HL (39 tahun) diringkus jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya karena diduga telah melakukan rudapaksa (perkosaan) terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas Jatanras Polres Kubu Raya di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Minggu (13/08/2023) sore.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim PPA Polres Kubu Raya.

“Kejadian berawal pada saat rumah dalam keadaan kosong, korban sedang tidur siang di kamarnya, HL memasuki kamar korban dan langsung memeluk korban. Pada saat korban terbangun dan akan memberontak, HL mengancam, jika korban berteriak dan tidak menuruti kemauannya HL mengancam akan membunuh korban,” ungkap Ade saat dikonfirmasi, Jumat (25/08/2023).

Ancaman itu memuluskan nafsu bejat HL. Karena korban takut dibunuh oleh ayah tirinya, sehingga perbuatan tersebut berlangsung dari tahun 2020 hingga bulan Juni 2023 di rumah HL di Kecamatan Batu Ampar.

“Dari hasil pemeriksaan korban, perbuatan bejat yang dilakukan oleh HL ini ternyata dilakukan sepanjang tahun 2020 hingga bulan Juni 2023. Korban yang merasa diancam tak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun termasuk ibu kandungnya,” ujar Ade.

“Tetapi, karena sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut ke sepupu korban melalui percakapan di platform pesan instan, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan, pelaku nekat merudapaksa anak tirinya karena tidak dapat menahan hawa nafsunya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tindak “Melakukan Perbuatan Cabul terhadap Anak Bawah Umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Empat Rumah di Perum 2 Pontianak Terbakar, Penyebabnya Masih Belum Diketahui

KalbarOnline, Pontianak - Empat rumah warga di wilayah Perum 2 Pontianak, Jalan Atot Ahmad, Gang…

58 mins ago

BNN Sebut Banyak Pekerja Kebun Didoktrin Konsumsi Sabu Agar Produktif

KalbarOnline, Kubu Raya - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom mengungkapkan, kalau saat…

1 hour ago

Jaga Komitmen Hak Asasi Tahanan, Tim Medis Polres Kapuas Hulu Cek Kesehatan Tahanan

KalbarOnline, Putussibau - Polres Kapuas Hulu mengadakan pemeriksaan kesehatan bagi para tahanan di ruang tahanan…

1 hour ago

HUT ke-60, Bank Kalbar Gandeng PMI Gelar Aksi Donor Darah

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati hut ke-60, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar atau Bank…

1 hour ago

Uke Tugimin: Sudah Selayaknya Windy Jadi Trendsetter Karya-karya Wastra Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Desainer Provinsi Kalbar, Uke Tugimin menilai, bahwa sudah selayaknya Windy Prihastari menjadi…

2 hours ago

Bank Kalbar Terima Penghargaan Indonesia Sales Marketing Award 2024

KalbarOnline, Jakarta – Tahun 2024 merupakan tahun “hoki” bagi Bank Kalbar, penghargaan demi penghargaan dari…

3 hours ago