Categories: Kayong UtaraNasional

Atasi Karhutla, Polres Kayong Utara Sinergi dengan Pemda Akan Lakukan Waterboom di Kepulauan Karimata

KalbarOnline, Kayong Utara – Dalam melakukan penangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah kepulauan, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kepolisian Resort (Polres) Kayong Utara berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan provinsi untuk melakukan waterboom (penyiraman dari udara) di seputar lokasi yang terbakar.

Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto menyampaikan, opsi tindakan waterboom ini dilakukan dikarenakan susahnya akses untuk di daerah kepulauan itu sendiri.

“Untuk daerah Kepulauan (Pulau Karimata, red) kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait khususnya BPBD provinsi, kita meminta bantuan heli waterbom, sehingga hanya dengan peralatan helikopter yang melakukan penyiraman dari atas,” katanya kepada awak media, di Sukadana, Rabu, (23/08/2023).

Sementara itu, lanjut AKBP Achmad, pihak Polres Kayong Utara juga terus melakukan imbauan kepada warga agar tidak terjadi karhutla di daerah Kecamatan Pulau Karimata.

Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto saat diwawancara sejumlah awak media, di Mako Polres Kayong Utara, Kecamatan Sukadana. (Foto: Santo)

“Sementara ini kami terus berperan aktif, yang jelas tahap pertama kami adalah sosialisasi dan melakukan peneguran terhadap masyarakat yang mungkin masih belum mengerti akan kerawanan karhutla ini,” terangnya.

Selain itu, dirinya menegaskan, bagi warga yang masih membakar hutan dan lahan secara sengaja akan dihukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), di mana pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda 3 sampai 10 miliar.

“Mendasari aturan perda, bahwasannya ada ketentuan-ketentuan khusus dalam pelaksanaan hal tersebut. Namun dengan perkembangan situasi yang ada, hal itu tidak lagi dibolehkan untuk membakar hutan dan lahan,” tegas AKBP Achmad.

“Sehingga tahap yang kami lakukan adalah mengingatkan dan memerintahkan anggota kami di lapangan untuk membuatkan pernyataan bagi warga yang ketahuan membakar. Namun ketika dua kali didapatkan mengulangi perbuatan tersebut, maka dengan amat jelas kita lakukan proses hukum,” tutupnya. (Santo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

7 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

7 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

8 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

8 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago