KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 4 kilogram dan 104 butir ekstasi, Selasa, (22/08/2023).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengungkapkan, sabu seberat 4 kilogram tersebut adalah hasil pengungkapan yang terjadi di Pelabuhan Dwikora Pontianak, dengan tersangka bernama Dian Prayoga.
“Selain sabu 4 kilogram, dimusnahkan juga barang bukti lainnya yakni ekstasi sebanyak 104 butir milik tersangka Bayu dan Isa,” ujar Adhe.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti jenis sabu dan ekstasi ini dilakukan pengecekan dengan peralatan yang telah disediakan untuk memastikan keasliannya.
Usai dipastikan keasliannya, sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.
Adhe meminta para tersangka dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.
“Disini ada Pak Kasi Pidum Kejari Pontianak Abdul Kahar bisa memberikan efek jera kepada pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. Saya yakin juga masyarakat setuju, karena ini bisa merusak masyarakat,” tegas Adhe. (Indri)
KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang pria ditemukan tak bernyawa di Pantai Pasir Mayang, Dusun Pampang…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Personel Koramil 11/Silat Hilir jajaran Kodim 1206/Putussibau bersama warga melaksanakan karya…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menjadi Inspektur Upacara Pembukaan (TMMD) TNI Manunggal Membangun…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan…
Leave a Comment