Categories: Pontianak

Polisi Bekuk Maling Motor di Parkiran Rumah Sakit Sultan Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadri Kota Pontianak yang tejadi pada tanggal 8 Agustus yang lalu.

Pelaku berinisial S (57 tahu) itu akhirnya ditangkap pada hari Jumat (11/08/2023) dini hari kemarin. S diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakannya sebagai sarana melakukan aksi.

“Dari laporan korban, kami mendatangi tempat kejadian dan memeriksa beberapa saksi. Dari keterangan saksi dan petunjuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, kami dapat mengidentifikasi pelaku pencurian,” kata Kapolsek Pontianak Barat, AKP Annuar Syarif, Sabtu (12/08/2023).

“Selanjutnya unit reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Pontianak Timur pada hari Jumat, tanggal 11 Agustus 2023 dini hari,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya. Annuar menyatakan, kalau niatan S untuk mencuri kendaraan korban itu lantaran melihat adanya kesempatan yang terbuka di depan mata.

“Bahwa dirinya saat itu sedang membesuk rekannya di rumah sakit, saat akan pulang, di lokasi parkir dia melihat sepeda motor yang terparkir di tempat tersebut dalam keadaan kunci kontak masih menempel di sepeda motor, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut,” jelas Annuar.

Untuk menghindari kecurigaan petugas parkir, pelaku menunjukkan tiket parkir miliknya kepada petugas loket dan membawa kabur sepeda motor tersebut dan meninggalkan sepeda motor Honda Tiger miliknya.

Setelah sukses, pelaku lalu membawa sepeda motor korban ke daerah Sungai Ambawang. Setelahnya, pelaku kembali lagi ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor miliknya yang dia tinggalkan.

“Karena tidak bisa menunjukkan tiket parkir maka petugas parkir (RSUD) memberikan sanksi denda kepada pelaku,” kata Annuar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Polsek Pontianak Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

18 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

21 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

23 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

23 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

23 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

23 hours ago