Categories: KetapangPolhum

Bea Cukai Ketapang Klaim Sudah Lakukan Operasi “Gempur” Pasar Rokok Ilegal, Tapi..

KalbarOnline, Ketapang – Kantor Bea Cukai Ketapang angkat bicara terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi alias ilegal di Kabupaten Ketapang.

Petugas Seksi Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kantor Bea Cukai Ketapang, Andi Pramowardhan bahkan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan operasi khusus untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini hingga ke tingkat distributor, dengan sandi operasi “gempur pasar rokok ilegal” setiap bulannya.

“Setiap bulan kita melakukan operasi pasar. Ini program dari pusat yaitu ‘gempur rokok ilegal’. Hasilnya kita berhasil melakukan penindakan di sejumlah toko di wilayah tugas kami yakni Ketapang dan Kayong Utara,” kata Andi Pramowardhan kepada KalbarOnline, Kamis (10/08/2023).

Namun demikian, seperti yang diakui pihak Bea Cukai Ketapang sendiri, keberadaan dan peredaran barang makruh tersebut malah kian tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Andi berdalih, hal itu lantaran keterbatasan jumlah anggota dan luas wilayah tugas yang menjadi kendalanya. Sehingga perputaran rantai peredaran rokok ilegal masih kencang berjalan.

“Salah satu kendala kita yaitu luas wilayah Ketapang dan Kayong Utara. Jadi kita melakukan ‘operasi gempur’ ini di tiap kecamatan secara bergantian,” ucapnya.

Barang bukti rokok tanpa cukai resmi yang diamankan di salah satu tempat jasa pengiriman oleh Bea Cukai Ketapang beberapa waktu lalu. (Foto: Adi LC/Istimewa)

Tak hanya kekurangan personel dan luas wilayah, tambahan alasan lainnyanya juga yakni karena para distributor rokok ilegal itu diakuinya kerap melakukan modus baru dan berubah-ubah, sehingga sedikit menyulitkan petugas. Salah satunya seperti dengan menggunakan jasa kurir pengiriman barang.

Distributor, lanjut Andi, sengaja mengirim barang dengan alamat anonim, yang nantinya setelah sampai ke pemesan akan mengambil sendiri di kantor jasa pengiriman.

“Beberapa minggu terakhir ini kita masuk ke jasa pengiriman dan kita temukan itu. Jadi ada banyak yang kita tindak penyebaran melalui jasa pengiriman,” ungkapnya.

Andi juga mengakui, jika selama ini pihaknya hanya melakukan pemusnahan terhadap barang bukti rokok ilegal dan tidak membawa pelakunya ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia menjelaskan, kalau pihaknya memang menerapkan prinsip ultimum remedium dalam kasus ini, sebagaimana yang diatur dalam PMK 237/2022.

“Kementerian keuangan memfokuskan pada penerimaan negara. Di mana ada mekanisme pada penindakan dan pendidikan pelaku yang terbukti diberikan dua pilihan. Pelaku lebih memilih sanksi administrasi membayar 3 kali lipat nilai cukai daripada pidana,” jelasnya.

Penindakan rokok tanpa cukai resmi di salah satu tempat jasa pengiriman oleh Bea Cukai Ketapang beberapa waktu lalu. (Foto: Adi LC/Istimewa)

Andi juga menambahkan, kalau dengan adanya informasi kembali maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Ketapang, pihaknya berjanji akan lebih maksimal lagi dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.

“Kami akan selalu intens untuk turun ke lapangan melakukan sosialisasi kepada pemilik warung tentang rokok ilegal dan sembari melakukan penindakan jika kita temukan,” kata dia.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada para pelaku yang masih melakukan aksi penjualan rokok ilegal untuk menghentikan aktivitas tersebut. Pihaknya juga meminta agar pelaku usaha warung-warung kecil untuk tidak memperjual belikan rokok tanpa cukai resmi.

“Karena yang sebenarnya dirugikan itu masyarakat. Karena jika negara tidak dapat cukainya, maka negara tidak ada pemasukannya,” tandasnya. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

24 mins ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

27 mins ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

29 mins ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

32 mins ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu A. Yani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

44 mins ago

Sore Ini, GOR Terpadu A. Yani Pontianak Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…

3 hours ago