Categories: Kubu RayaPolhum

Polres Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Rasau Jaya

KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya kembali menangkap satu pelaku yang diduga kuat telah melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan, pada Sabtu (29/07/2023).

Adapun pelaku yang dimaksud, yakni berinisial SYT, pria berusia 60 tahun, kelahiran Sugara Bayu, warga Kecamatan Pontianak Tenggara.

SYT ditangkap oleh Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan, jika Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya telah mengamankan seseorang yang diduga keras melakukan pembakaran hutan dan lahan di lokasi Jalan Sekunder B TR.20 Parit Bintang Mas, Dusun V, RT 004 RW 010, Desa Rasau Jaya III, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

“Terduga SYT sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya,” jelas Ade saat dikonfirmasi, Senin (31/07/2023).

Ade mengatakan, penangkapan SYT ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.

“Iya, ini berkat informasi yang dikumpulkan tim di lapangan, sehingga terduga pelaku ini dapat kami amankan,” ungkapnya.

Selanjutnya, SYT selaku pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dinyatakan telah melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

“Perlu diketahui, dalam hal ini Bapak Kapolres Kubu Raya memerintahkan seluruh jajarannya untuk menangkap dan memproses secara hukum, bagi siapa saja pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya, dan terhitung hari ini Bupati Kubu Raya telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Nomor: 428/ BPBD/ 2023, tanggal 28 Juli 2023,” tegas Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

6 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

6 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

6 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ayani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan Ahmad…

6 hours ago