KalbarOnline, Pontianak – Kantor Imigrasi Pontianak melakukan pelayanan Eazy Passport di Pengadilan Agama Kelas I Pontianak dengan jumlah pemohon sebanyak 45 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Iwan Irawan mengatakan, layanan Eazy Passport merupakan pelayanan permohonan paspor keimigrasian baik permohonan paspor baru maupun permohonan penggantian paspor.
Layanan ini, lanjut Iwan, bertujuan guna mempermudah masyarakat umum maupun instansi pemerintahan dan stakeholder dalam membuat paspor di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak.
“Terkait pengajuannya, dapat dengan jumlah minimal 50 orang, dan pelaksanaan dari layanan Eazy Passport itu sendiri dilaksanakan pada hari kerja,” kata Iwan.
Untuk pengajuannya, kata Iwan, dari penanggungjawab atau perwakilan dari instansi, lembaga maupun kelompok organisasi masyarakat, dapat melakukan pengajuan Surat permohonan layanan Eazy Passport langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. (Jau)
KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…
KalbarOnline, Putussibau - Bidang Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…
KalbarOnline, Pontianak - Wastra Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mampu menarik perhatian anggota Organisasi Aksi Solidaritas…
KalbarOnline.com - Budi Perasetiyono terus menunjukkan keseriusannya dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…
KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…
Leave a Comment