Categories: PolhumPontianak

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Pemkot Pontianak Prioritaskan Keseimbangan Belanja dan Pendapatan

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pidato pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (19/06/2023).

Edi menerangkan, penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 ini berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 1. Laporan ini sebagai salah satu kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kepada legislatif untuk dibahas pada rapat paripurna.

“Sebagian besar target tercapai, tetapi ada juga beberapa di antaranya belum tercapai,” ucapnya.

Tahapan selanjutnya, kata Edi, akan dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Pontianak yang nantinya akan disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi.

Edi menerangkan, prioritas selanjutnya adalah menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Pihaknya juga berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, untuk meningkatkan PAD harus dilakukan inovasi dan terobosan.

“Sehingga alokasi anggaran belanja bisa langsung menyentuh masyarakat misalnya pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat di sektor UMKM dan lainnya,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menjelaskan, usai penyampaian pidato Wali Kota Pontianak, selanjutnya pihaknya akan membahas dengan Badan Anggaran terkait apa saja yang menjadi kendala dan temuan BPK.

“Itu semua akan kami tanyakan kepada Pemkot Pontianak sudah sejauh mana penyelesaiannya untuk anggaran tahun 2022,” ujarnya.

Menurutnya, catatan-catatan apa yang harus dilakukan Pemkot Pontianak akan disampaikan pihaknya. Akhir bulan ini atau awal bulan depan rencananya akan digelar Rapat Paripurna Perda Pertanggungjawaban APBD 2022.

“Sebab setiap tahun anggaran berakhir itu harus dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah,” tutupnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Timnas Garuda U-23 Kalah di Laga Play-off Olimpiade 2024

KalbarOnline, Nasional - Timnas Indonesia U-23 harus memupus harapan untuk tampil di Olimpiade setelah kalah…

20 mins ago

Harisson dan Windy Kick Off Gota Stunting PUPR Kalbar dan Bank Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson bersama Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak…

23 mins ago

Pj Gubernur Harisson Pimpin RUPS Bank Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

25 mins ago

Windy Prihastari Ajak Peserta Diklat PKP Ikut Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi…

28 mins ago

Windy Launching Gerakan Orang Tua Asuh Stunting OPD RSUD dr. Soedarso

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari Harisson meluncurkan…

29 mins ago

Kalbar Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Angkat Besi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson memimpin rapat persiapan Kalimantan Barat sebagai…

31 mins ago