Bangga KUHP Karya Anak Bangsa, Gubernur Sutarmidji: Kalau Perlu Seluruh Produk Hukum Peninggalan Penjajah Itu Diganti

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan acara Kumham Goes To Campus 2023 terkait KUHP baru, di Gedung Konferensi Universitas Tanjungpura Pontianak, Kamis (15/06/2023).

Acara ini dihadiri oleh Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Rektor Universitas Tanjungpura, Garuda Wiko dan peserta lainnya,  Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Undang-Undang KUHP Pidana kepada masyarakat khususnya kalangan mahasiswa.

Wamenkumham RI dalam sambutannya menjelaskan, dalam KUHP yang lama terdapat sejumlah pasal yang dinilai diskriminasi terhadap golongan masyarakat dan dalam KUHP lama lebih pada orientasi hukum kearah balas dendam.

Visi dan misi dalam KUHP yang baru tidaklah berorientasi pada hukum pidana klasik yakni hukum pidana sebagai sarana balas dendam. KUHP Nasional akan berorientasi pada hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitasi.

“Sehingga kita akan merubah pola pikir aparat penegak hukum, keadilan Korektif ditujukan kepada pelaku, artinya apa harus ada sanksi yang diberikan kepada pelaku sebagai tindakan koreksi bahwa perbuatannya salah, namun pengertian sanksi di KUHP Nasional, tidak hanya penjara namun juga tindakan,” ujarnya.

Dalam pidatonya, Gubernur Sutarmidji mengapresiasi atas adanya KUHP baru tahun 2023, karena bukan merupakan hal yang mudah untuk mewujudkan lahirnya peraturan perundang-undangan KUHP baru menggantikan peraturan lama yang sudah menjadi pedoman dalam pelaksanaan penanganan perkara hukum pidana di Indonesia.

“Kita harus berbangga, setelah lebih dari 70 tahun bahkan lebih dari itu, kita menggunakan produk Belanda dalam sistem hukum kita. Tahun ini kita sudah punya KUHP hasil anak bangsa sendiri. Dan tentunya sudah menyesuaikan dengan sumber hukum kita. Yaitu hukum Islam, hukum adat, hukum Eropa,” katanya.

Selanjutnya, menurut mantan Wali Kota Pontianak itu, KUHP produk Belanda yang sebenarnya mengandung unsur pembagian golongan yang dapat merugikan masyarakat Indonesia dengan isi kandungan yang ada pada pasal-pasal KUHP lama. Banyak keistimewaan pada produk hukum buatan Belanda demi keberlangsungan beberapa kepentingan, di mana perlakuan yang tidak sama di mata hukum sebagai pembuat dan perumus aturan yang ada.

Gubernur berharap, dengan adanya KUHP yang baru, semua berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan hukum pidana yang berlaku. Jika terjadi kekurangan atas produk hukum yang baru ini agar dapat dilakukan penyempurnaan oleh lembaga-lembaga khusus dalam perumusan KUHP.

“Kita harap semua bisa berjalan dengan baik, kalau masih ada kekurangan pasti akan ada penyempurnaan. Karena lembaga lembaga yang khusus untuk itu sudah ada, kalau perlu seluruh produk hukum peninggalan penjajah itu diganti,” harapnya.

Gubernur juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat Kalimantan Barat, untuk memahami isi dari KUHP baru dan tidak sembarang menilai dan berkomentar lebih sebelum memahami isi kandungan yang ada.

“Kita berbangga bahwa kita sudah bisa melahirkan KUHP, tidak gampang membuat suatu undang-undang. Bijak dalam memberikan penilaian, jangan serampangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda,  Rektor Untan Garuda Wiko berharap, acara Kumham Goes To Campus ini dapat menjadi forum pertukaran pemikiran dan diskusi yang produktif menuju pada pemberlakuan government final ke depan dalam penegakan hukum. Sehingga KUHP memberikan jalan bagi berlakunya Hukum yang hidup di masyarakat dengan kearifan lokal yang sangat berbhineka.

“Jalan ini tentu kita harapkan dapat mengakhiri kesan kompetisi antara hukum negara dengan hukum yang berlaku di masyarakat menjadi koeksistensi hukum negara dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Garuda pun menyatakan, Untan Pintianak sangat siap berkolaborasi bersama Kemenkumham RI untuk melakukan kegiatan yang dapat memperkuat implementasi kualifikasi nasional melalui riset, inventarisir hukum adat yang masih hidup, membangun komunikasi dengan pemuka adat atau ahli hukum adat yang memahami betul hukum yang hidup di dalam masyarakat lokal. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

3 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

4 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

4 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

4 hours ago