Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pejabat negara saat ini bisa dilakukan secara online.
Bahkan, laporan tersebut bisa diakses secara umum oleh seluruh masyarakat.
LHKPN sendiri merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN dan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, para pejabat negara wajib setiap tahun pelaporan LHKPN.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2022, dan UU Nomor 7 Tahun 2016.
Kini, masyarakat bisa memantau LHKPN para pejabat negara, seperti dilansir dari laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa melaporkannya jika menemukan harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.
Seluruh mekanisme tersebut digunakan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran dari masyarakat luas.
Nah, jika ingin melihat hasil laporan LHKPN para pejabat negara, kamu bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.
KalbarOnline, Landak - Polres Landak menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat…
KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar manasik dan pelepasan 325 Jemaah Calon…
KalbarOnline, Kubu Raya - Bertugas tanpa cacat, berdedikasi hingga akhir dan melayani masyarakat dengan tulus…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari menghadiri Halal Bihalal dan…
KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…
KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…
Leave a Comment