Categories: Kubu Raya

Polres Kubu Raya Patroli Hotspot Karhutla dan Sosialisasikan Undang-Undang PPLH

KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya melakukan patroli pada titik-titik hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan lahan Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, pada Jumat (09/06/2023) siang.

Kegiatan patroli karhutla itu dipimpin oleh pimpinan lapangan Regu 4 Standby On Call Polres Kubu Raya, IPDA Muhadi, pada pukul 14.00 WIB.

Dalam pelaksanaan kegiatan patroli dan monitoring karhutla, personil regu ini melakukan sambang kepada masyarakat sekitar, petani, dan pemilik lahan. Petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan mengenai bahaya karhutla.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menyampaikan, salah satu pesan yang disampaikan adalah petugas yakni meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem dan lingkungan hidup, dalam upaya melindungi masyarakat.

“Terlebih (menjaga) transportasi udara dari dampak kebakaran hutan dan lahan, serta untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat.” ujar Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Polres Kubu Raya melakukan patroli hotspot karhutla di Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, pada Jumat (09/06/2023) siang. (Foto: Polres Kubu Raya)

Ade mengatakan, selain itu petugas juga mensosialisasikan mengenai Undang-Undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

“Sanksi yang diberlakukan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” jelasnya.

Ditegaskan Ade, bahwa apabila ada pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kegiatan ini sesuai perintah dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya pembukaan lahan dengan cara membakar,” terangnya.

“Jangan membiarkan perbuatan salah menjadi benar, mari kita bersama mengubah kebiasaan yang salah menjadi suatu kebiasaan yang baik, sehingga tidak merugikan orang lain dan berdampak membahayakan kesehatan, lingkungan, transportasi maupun ekonomi,” tegasnya. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

4 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

4 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

5 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

8 hours ago

Nilai Reformasi Birokrasi dan SAKIP Pemkot Pontianak Naik

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…

8 hours ago

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Dekat Masjid, Sekda Ketapang: Kita Bangsa Majemuk Penuh dengan Toleransi

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi bagi pembangunan…

9 hours ago